Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

GEBRAK Unjuk Rasa di Istana Negara Sampaikan 13 Tuntutan Siang Ini, Apa Saja?

Aksi unjuk rasa di Istana Negara dilakukan untuk mengevaluasi 2 tahun kepeminpinan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf.

28 Oktober 2021 | 09.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi demo atau untuk rasa. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias GEBRAK akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aksi direncanakan mulai pukul 11.00 WIB," kata perwakilan GEBRAK dari Sentral Gerakan Buruh Nusantara, Yahya kepada Tempo, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aliansi GEBRAK diisi oleh KASBI, KPBI, KPA, SGBN, KSN, SINDIKASI, LMND-DN, LBH Jakarta, YLBHI, KPR, SEMPRO, KRPI, Presidium GMNI dan JARKOM SP Perbankan.

Aksi unjuk rasa dilakukan untuk mengevaluasi dua tahun kepeminpinan Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo-Maruf Amin.

Jokowi-Ma'ruf dianggap gagal mensejetahterakan rakyat.

Perwakilan GEBRAK dari KASBI, Nining Elitos mengatakan titik kumpul aksi dimulai dari Kedutaan Amerika Serikat. Massa kemudian melakukan longmarch ke Balai Kota DKI Jakata. "Terus ke Istana Negara," ujar Nining.

Melalui keterangan tertulisnya, GEBRAK menyatakan bahwa Pesiden Jokowi membuat jurang kesengsaraan pada kelas buruh semakin dalam daripada sebelumnya melalui kebijakan Omnibul Law Cipta Kerja. Kebijakan itu dinilai melegalkan pengusaha untuk merampas hak buruh.

Melalui Omnibus Law, ujar GEBRAK, mekanisme perjanjian kerja menjadi lebih fleksibel dengan memperbolehkan PKWT diperpanjang hingga 5 tahun. Selain itu, juga melegitimasi pengurangan hak pesangon bagi buruh dari 32 bulan menjadi 25 bulan gaji serta tidak berbatasnya jenis pekerjaan outshorcing dan pengurangan hak cuti.

Berikut adalah 13 tuntutan massa aksi.

1. Cabut Omnibus Law dan seluruh PP turunanya; PP Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, dan Nomor 37

2. Tolak Penghapusan Upah Sektoral, berlakukan Kembali Upah Sektoral kaum Buruh seperti semula dan Berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen

3. Stop PHK sepihak, Stop Union Busting! Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Kebebasan berserikat

4. Stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis Gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi

5. Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi Pekerja RumahTangga (PRT) dan seluruh buruh Migrant; Sahkan RUUPPRT

6. Jamin dan Lindungi kaum buruh disektor industri: Pariwisata,Perhotelan,Perkebunan, Pertambangan, Perikanan, Kelautan, Kontruksi, Transportasi, Driver Online dan Ojol

7. Usut tuntas kasus Korupsi BPJS TK dan Korupsi Bansos Pandemi Covid-19

8. Tolak Pemberangusan Pegawai KPK, Pekerjakan Kembali 58 orang Pegawai KPK seperti semula tanpa syarat

9. Mendesak pemerintah menghentikan rencana liberalisas iagraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agrarian berdasarkan cita-citaUUD1945, TAP MPRXI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SumberDaya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960

10. Laksanakan reforma agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah

11. Hentikan kekerasan seksual di semua ruang sosial. Dan segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual demi terciptanya ruang aman bagi seluruh perempuan

12. Gratiskan biaya Pendidikan semasa pandemi

13. Stop liberalisasi dan komersialisasi Pendidikan Wujudkan Pendidikan Gratis,Ilmiah, dan Demokratis, bervisi kerakyatan.

Demikian 13 tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat siang nanti.

Baca : Hoaks Kekinian Tentang PKI, Rapat di Istana hingga Jokowi Jadi Anggota

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus