Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Setelah FPI dilarang, pengurus organisasi itu kebingungan mencari nama baru.
Nama baru FPI, yaitu Front Persatuan Islam, ditentang oleh organisasi Persis.
Simpatisan FPI diminta tidak berkomentar di media sosial.
BEBERAPA jam setelah pemerintah melarang kegiatan Front Pembela Islam, sejumlah pengurus organisasi itu menggelar rapat di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Selama sekitar dua jam, mereka membahas langkah yang akan ditempuh setelah aktivitas FPI dilarang. “Kami memutuskan membuat perahu baru,” kata Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat FPI Aziz Yanuar, Selasa, 5 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat itu juga dihadiri oleh Sekretaris Umum FPI Munarman dan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis. Menurut Aziz, mereka langsung membahas nama organisasi baru. Disepakatilah nama “Front Persatuan Islam”. Selain Munarman dan Sobri, ada 19 pentolan FPI yang mendeklarasikan nama baru itu, seperti Idrus al-Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Haris Ubaidillah, dan Syafiq Alaydrus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa hari seusai pertemuan di Petamburan, sejumlah simpatisan atau bekas pengurus FPI di daerah juga mendeklarasikan nama tersebut. Di Kalimantan Timur, misalnya, pada Jumat, 1 Januari lalu, sejumlah orang yang mengatasnamakan para ulama menyatakan bergabung dengan Front Persatuan Islam. Deklarasi dipimpin langsung oleh bekas Ketua Dewan Syura FPI Kalimantan Timur, Habib Alwi Baraqbah. “Kami, para tokoh agama, habib, alim ulama Kalimantan Timur, mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang disingkat FPI,” ujarnya dalam video berdurasi 4 menit 37 detik yang tersebar di media sosial.
Di Pondok Pesantren Al Hasan, Ciamis, Jawa Barat, deklarasi serupa digelar pada Senin, 4 Januari lalu. Pada hari yang sama, pengurus FPI Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengumumkan pembentukan Front Persatuan Islam di halaman Masjid Syi’arul Islam. Sedangkan sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan umat Islam Kota Bandung menyatakan siap melindungi ulama dengan FPI baru. Deklarasi yang videonya juga menyebar di media sosial itu dilakukan dalam ruangan mirip musala.
Meski telah dideklarasikan, upaya membentuk organisasi baru itu tak berjalan mulus. Organisasi Persatuan Islam (Persis) keberatan terhadap nama yang digunakan bekas pengurus FPI. Lantaran namanya mirip, Persis khawatir dikaitkan dengan FPI. Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Jeje Zaenudin mengaku sempat berkomunikasi dengan Sobri Lubis ihwal penamaan organisasi baru itu. Kepada Sobri, Jeje meminta eks pengurus FPI tak menggunakan frasa “Persatuan Islam”. “Jadi kami komunikasi biasa aja, enggak sampai menyampaikan keberatan secara tertulis,” ucapnya.
Warga berjaga di depan rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aziz Yanuar pun membenarkan telah berdiskusi dengan Persis. Aziz menyatakan nama Front Persatuan Islam belum final dan bakal berganti menjadi Front Persaudaraan Islam. Ihwal nama tersebut, kata Aziz, sudah disetujui oleh Rizieq Syihab, yang kini diterungku di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akibat terjerat kasus kerumunan. Pada Selasa, 5 Januari lalu, Aziz menyatakan pergantian nama itu akan secepatnya diumumkan.
Namun para mantan pengurus FPI seperti maju-mundur. Dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Januari lalu, Aziz menyampaikan belum ada nama organisasi baru. Menurut dia, mantan pengurus FPI masih mendiskusikan nama anyar. Ia pun menolak berkomentar lebih jauh soal nama, simbol, atau anggaran dasar dan rumah tangga organisasi baru.
Gagasan untuk melawan keputusan pemerintah melalui jalur hukum juga batal. Semula, mereka menyatakan akan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara atas surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pemimpin lembaga negara. Aziz sempat melontarkan niat itu tepat pada hari pemerintah mengumumkan melarang kegiatan FPI. “Untuk SKB itu nanti akan kami gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenangan,” tuturnya. Menurut Aziz, Rizieq Syihab yang berada di dalam penjara sempat ingin mengajukan gugatan.
Ihwal batalnya gugatan ini, Aziz enggan berkomentar banyak. Yang jelas, kata dia, pembatalan gugatan itu merupakan keputusan internal. Dia mengklaim para pengurus menerima banyak masukan dari pihak luar untuk beperkara di pengadilan. Aziz pun menyatakan Rizieq kini enggan mengajukan gugatan. Rizieq justru meminta sikap pemerintah ditanggapi dengan santai.
Menurut Aziz, meski FPI telah dilarang, kegiatan anggota organisasi itu di daerah tetap berlanjut. Mantan pengurus FPI Bogor Selatan, Muroddani, dan simpatisan FPI di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Herlan Komarudin, mengatakan kegiatan pengajian FPI masih berjalan. “Tapi sekarang mah tidak memakai atribut. Takut kenapa-kenapa,” ucap Muroddani.
Imam Besar FPI Jawa Barat, Maksum Hasan, pun menyatakan anggota organisasi itu tak diperbolehkan menunjukkan atribut bintang hijau di tengah segitiga—lambang FPI. Adapun Herlan Komarudin menyatakan mantan Ketua FPI Jawa Barat, Abdul Kohar, juga meminta anak buahnya tidak lagi berkomentar atau memasang status di media sosial.
Upaya pengurus dan simpatisan FPI di daerah membentuk organisasi baru juga tak berjalan mulus. Di sejumlah wilayah, aparat menyatroni eks pengurus FPI untuk menerima keputusan tersebut. Sehari seusai SKB diumumkan, markas FPI Kabupaten Demak yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Bintoro didatangi sejumlah polisi dari Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah.
Kepada Tempo, mantan Ketua FPI Demak, Muhammad Ilyas Ibrahim, mengatakan markasnya juga disambangi personel Komando Distrik Militer Demak dan perwakilan Markas Besar Kepolisian RI. “Mereka datang menyampaikan surat keputusan itu,” kata Ilyas saat ditemui Tempo di rumahnya pada Kamis, 7 Januari lalu.
Di depan para tamunya itu, Ilyas menyatakan menerima keputusan pemerintah. “Sambil menunggu informasi dari pengurus pusat. Sebagai warga negara yang baik, kalau aturannya seperti itu, ya kami ikuti,” ucapnya. Ilyas mengatakan sampai saat ini belum memutuskan bergabung dengan organisasi baru besutan pengurus pusat. Dia akan mempelajari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan baru tersebut sebelum mengambil keputusan. “Tak menutup kemungkinan gabung lagi sepanjang sesuai dengan Undang-Undang Dasar.”
Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Andhika Bayu Adhittama membenarkan kabar kedatangannya ke markas FPI. Menurut dia, kedatangannya ke sana merupakan tindak lanjut dari larangan kegiatan FPI. Andhika mengklaim telah lama menjalin komunikasi dengan pengurus FPI Demak. Maka kedatangannya untuk menyampaikan SKB pun tak mendapat penolakan.
DEVY ERNIS, JULNIS FIRMANSYAH (JAKARTA), M.A. MURTADHO (BOGOR), AMINUDDIN A.S. (JAWA BARAT), JAMAL A. NASHR (DEMAK)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo