Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membohongi publik terkait anggaran untuk Formula E. Gembong menyebut Pemprov DKI sebelumnya mengatakan tidak akan menggunakan dana APBD, namun menurut pantauannya sudah ada Rp 560 miliar keluar dari APBD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia merinci anggaran tersebut terdiri dari Rp 360 miliar dari APBD perubahan tahun 2019 dan Rp 200 miliar dari APBD tahun 2020 untuk membayar commitment fee melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E,” ujar Gembong Warsono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 Februari 2022.
Gembong menjelaskan, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT Jakpro, maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp 1,2 triliun. Nyatanya, PT Jakpro sudah mengerjakan pendahuluan lintasan balap di Monumen Nasional (Monas) dengan dana dari kas internal PT Jakpro.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu menyebut lelang pelaksanaan pembangunan lintasan yang menetapkan lokasi di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas asal-muasal dananya.
Menurut penjelasannya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba PT Jakpro mengatakan bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara tujuh hari kemudian, PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.
“Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.” kata Gembong.
Gembong mengindikasikan pekerjaan sudah dilakukan lebih dulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Ia menduga, ada ketertarikan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian beralih ke Ancol.
Maka dari itu pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diusahakan ke PT Jaya Konstruksi. Dugaan Gembong itu sebagai alasan dasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu yang kemudian PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan sirkuit Formula E.
“Adalah keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai 100 M,” kata Gembong.
M. Faiz Zaki