Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gerai Uji Emisi Dibuka di Kota Tua, Kendaraan Tanpa Stiker Lulus Emisi Test Bakal Ditindak

Uji emisi yang berlangsung hingga Jumat besok digelar di jalan sepanjang Toko Merah Kota Tua.

25 Agustus 2022 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Berbeda dengan masa uji coba yang dilakukan pada 18-23 Desember 2020, kali ini penerapan kawasan rendah emisi tersebut berlaku 24 jam. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat membuka gerai uji emisi di kawasan Kota Tua. Uji emisi kendaraan bermotor itu bertujuan untuk mencegah polusi udara di kawasan tersebut. Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Affandi Nofrisa mengatakan sejak Februari 2021, Kota Tua adalah zona rendah emisi.  

"Yang boleh masuk ke sini, ya salah satunya para tenant yang memberikan pelayanan masyarakat serta warga sekitar Kota Tua yang lulus uji emisi," kata Affandi seperti dikutip Antara di kawasan Kota Tua, Kamis, 25 Agustus 2022.

Pemerintah Provinsi DKI telah memberlakukan Program Low Emission Zone atau Zona Rendah Emisi di Kota Tua sejak Februari 2021. "Saat ini sudah masuk ke penerapan tahap ke III," kata Affandi.

Pada penerapan program itu, semua kendaraan miliki pegawai tenant di kawasan Kota Tua maupun  warga setempat harus mengikuti uji emisi secara gratis. Semua kendaraan yang lolos uji akan diberi stiker bertuliskan "Lulus Emisi Test".

Jika ada kendaraan tanpa stiker yang masuk ke kawasan Kota Tua, kendaraan tersebut bakal ditindak petugas.

Menurut Affandi, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan pegawai dan karyawan di Kota Tua dan warga setempat. Kendaraan di luar kategori tersebut, termasuk kendaraan pengunjung yang ingin berwisata, tidak boleh masuk Kota Tua dan harus parkir di luar kawasan. 

"Kami batasi kendaraan, bukan aktivitasnya," ujar Affandi. "Yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area Kota Tua demi menjaga kualitas udara."

Uji emisi yang berlangsung hingga Jumat besok digelar di jalan sepanjang Toko Merah Kota Tua. Berikutnya gerai dibuka di Jalan Cengkeh.

Warga sekitar Kota Tua maupun para pekerja diharapkan memahami peraturan tersebut agar kualitas udara di kawasan wisata itu terjaga. 

LEZ di Kota Tua Berlaku Sejak Februari 2021

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan penerapan zona rendah emisi atau low-emission zone (LEZ) di Kota Tua
mulai diterapkan secara permanen pada 8 Febriari 2021 setelah masa uji coba berakhir. Masa uji coba berlangsung sejak 18 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi besok kami akan permanenkan dan ini yang pertama di Indonesia," kata dia, 7 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi memasuki kawasan Kota Tua Jakarta mulai 18-23 Desember 2020. Syafrin mengatakan akan ada penerapan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di kawasan wisata Kota Tua yang diuji coba pada periode tersebut.

"Penerapan LEZ meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," kata kepala Dishub DKI dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Desember 2020.

Syafrin berujar, pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok. Menurut dia, area parkir disediakan terbatas lantaran berharap masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

Pegawai yang berkantor di kawasan wisata Kota Tua serta dan wisatawan diharap tidak membawa kendaraan pribadi dan naik angkutan umum yang tersedia, seperti kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, bus transjakarta, bus feeder, atau sepeda.

Masyarakat dapat turun di Stasiun Jakarta Kota. Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan rute GR4 (Taman Kota Intan-Museum Bahari) dan rute GR5 (Kota Tua Explorer). Rute GR4 hanya beroperasi Rabu-Sabtu, tapi GR5 setiap hari pukul 09.00-17.00.

Dengan penerapan zona emisi rendah itu, pengguna kendaraan pribadi dilarang memasuki kawasan Kota Tua. "Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan LEZ tersebut," jelas Syafrin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus