Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Menjelang 17 Agustus, Wali Kota Depok Terbitkan Instruksi

Pembagian bendera merah putih ini bertujuan menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme.

5 Agustus 2022 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pelajar melakukan hormat bendera saat pencucian bendera merah putih masal di kompleks SMK Bhumi Phala Parakan Temanggung, Jawa Tengah, Kamis 4 Agustus 2022. Sedikitnya 3.400 pelajar SD, SMP dan SMA dari sejumlah sekolah mengikuti acara mencuci bendera merah putih massal untuk menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI sekaligus untuk menumbuhkan nasionalisme dan cinta NKRI. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan pemberian bendera merah putih kepada warga Depok untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI ke-77. Setiap RT di Kota Depok diminta mengumpulkan minimal 10 bendera untuk dibagikan ke masyarakat di lingkungannya. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Kota Depok.
"Saya harap kepala perangkat daerah dan camat untuk menyukseskan gerakan tersebut," kata Mohammad Idris seperti dikutip Antara di Depok, Kamis, 4 Agustus 2022.

Instruksi itu diterbitkan Idris menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4397/SJ tentang Menyemarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

Mekanisme dan teknis pembagian Bendera Merah Putih itu, kata Idris dilakukan dengan cara setiap RT mengumpulkan minimal 10 Bendera Merah Putih. Bendera itu kemudian dibagikan kepada masyarakat di lingkungannya. Pembagian itu harus didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang dari RW kepada lurah.

Camat setempat juga diminta memonitor pelaporan dan pembagian hasil pengumpulan bendera itu serta pemasangan bendera. Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok. 

Selain tingkat RT, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok juga diwajibkan mengumpulkan Bendera Merah Putih. Bendera yang terkumpul akan diserahkan pada acara Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tingkat Kota Depok pada saat apel Jumat, 5 Agustus 2022.

Kegiatan pengumpulan dan pembagian bendera ini bertujuan menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme. Gerakan pembagian Bendera Merah Putih dilakukan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik pribadi, kelompok, ormas hingga swasta.

Baca juga:  
Hormat Bendera Merah Putih, 34 Napi Terorisme Nyatakan Setia ke NKRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus