Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan pemberian bendera merah putih kepada warga Depok untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI ke-77. Setiap RT di Kota Depok diminta mengumpulkan minimal 10 bendera untuk dibagikan ke masyarakat di lingkungannya.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Kota Depok. "Saya harap kepala perangkat daerah dan camat untuk menyukseskan gerakan tersebut," kata Mohammad Idris seperti dikutip Antara di Depok, Kamis, 4 Agustus 2022.
Instruksi itu diterbitkan Idris menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4397/SJ tentang Menyemarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
Mekanisme dan teknis pembagian Bendera Merah Putih itu, kata Idris dilakukan dengan cara setiap RT mengumpulkan minimal 10 Bendera Merah Putih. Bendera itu kemudian dibagikan kepada masyarakat di lingkungannya. Pembagian itu harus didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang dari RW kepada lurah.
Camat setempat juga diminta memonitor pelaporan dan pembagian hasil pengumpulan bendera itu serta pemasangan bendera. Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok.
Selain tingkat RT, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok juga diwajibkan mengumpulkan Bendera Merah Putih. Bendera yang terkumpul akan diserahkan pada acara Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tingkat Kota Depok pada saat apel Jumat, 5 Agustus 2022.
Kegiatan pengumpulan dan pembagian bendera ini bertujuan menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme. Gerakan pembagian Bendera Merah Putih dilakukan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik pribadi, kelompok, ormas hingga swasta.
Baca juga: Hormat Bendera Merah Putih, 34 Napi Terorisme Nyatakan Setia ke NKRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini