Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Grand Indonesia Patuh PN Jakpus: Mau Bayar Rp 1 Miliar ke Keluarga Henk Ngantung

Manajemen Mal Grand Indonesia menyatakan akan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mewajibkan mereka membayar uang Rp 1 miliar.

21 Januari 2021 | 20.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Patung tersebut dibangun pada tahun 1962 yang bertujuan untuk menyambut para atlet peserta Asian Games IV. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Manajemen Mal Grand Indonesia menyatakan akan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mewajibkan mereka membayar uang Rp 1 miliar kepada ahli waris mantan Gubernur DKI Jakarta, Henk Ngantung.

Grand Indonesia kalah dalam gugatan kepemilikan hak cipta terkait Logo Tugu Selamat Datang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apapun keputusan pengadilan, kami memiliki itikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut," kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo kepada Tempo, Kamis, 21 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinia mengatakan manajeman Grand Indonesia sampai saat ini juga masih menjalin komunikasi dengan pihak penggugat, yakni keluarga Henk Ngantung.

Mendiang Henk Ngantung sendiri semasa hidup pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta di era Presiden Soekarno.

Dia berujar, manajemen juga sudah menyiapkan langkah terkait logo Grand Indonesia pascaputusan ini keluar.

"Untuk ke depannya, kami sepakat untuk menyuseaikan logo kami," kata Dinia.

Dalam gugatan ini, ahli waris Henk, yakni Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung menilai Sketsa Patung Selamat Datang dalam logo mal Grand Indonesia digunakan tanpa izin. Gugatan ahli waris Henk Ngantung terhadap mal Grand Indonesia itu termuat dalam berkas perkara nomor 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Baca juga : Kalah Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar ke Keluarga Henk Ngantung

Melalui putusan yang ditetapkan pada 2 Desember 2020, Majelis hakim mengabulkan gugatan para ahli waris itu sebagian.

Salah satu dari enam gugatan yang dikabulkan itu menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar, yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga menyatakan Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang”, dan Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa “Tugu Selamat Datang” sebagaimana dimuat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190. Pengakuan terhadap Henk sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang” itu membuat majelis menghukum manajemen Grand Indonesia.

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus