Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Griya Pijat Tak Berizin, Terapis Layani Prostitusi Terselubung?

Prostitusi disebut melibatkan 20-30 perempuan muda terapis di setiap griya pijat. Pemeriksaan izin griya membuat 'full service' pelanggan stop dulu.

14 Agustus 2018 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penggerebekan terhadap perizinan tiga griya pijat di Tebet, Jakarta Selatan, mengungkap dugaan praktik lain di tempat tersebut, yakni prostitusi. Praktik ini terbuka bergantung kepada negosiasi antara pelanggan dan terapis.

Baca berita sebelumnya:
Penggerebekan 3 Griya Pijat di Tebet, Ini Hasilnya
Penggerebekan Griya Pijat, Camat: Memang Banyak yang Tak Berizin

Informasi ini berasal dari seorang yang sehari-hari berada di sekitar griya atau panti pijat itu. Dia menolak memberikan namanya. Tapi dia menyebutkan kalau satu dari tiga griya yang digerebek memiliki 20-30 perempuan terapis berusia 20-30 tahun yang tidak hanya melayani pijat biasa.

“Bisa diajak berhubungan intim tergantung nego di dalam,” katanya ketika ditemui Minggu, 12 Agustus 2018. Dia menambahkan, “Kalau hanya pijat tarifnya Rp 135 ribu per jam."

Praktik prostitusi sementara dihentikan setelah adanya pemeriksaan izin usaha griya. Pemilik, kata dia, meminta para terapis tidak melayani pijat plus sampai suasana dianggap tenang kembali. "Nanti September baru mereka boleh service full pelanggan lagi," ujarnya.

Camat Tebet Mahludin tak menyangkal griya atau panti pijat menjadi lokasi prostitusi terselubung. Namun, dia menambahkan, perlu bukti untuk bisa menindaknya. "Kalau terbukti bisa langsung disegel," ujarnya.

Baca juga:
Prostitusi Tak Bisa Mati di Kalibata City, Ini Jawabnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggerebek tiga lokasi griya pijat di kawasan Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Penggerebekan pada Jumat 10 Agustus 2018 itu mendapati dua griya benar tak mengantongi izin usaha.

Sedang satu griya mengaku telah mengurus perizinan tapi tidak bisa menunjukkannya. Ketiga panti pijat tersebut, yakni Adelin, King Spa dan MBC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus