Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin. Hakim memutuskan persidangan perkara penyerobotan lahan yang mendudukkan Sulaiman sebagai terdakwa itu dilanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu alasan penolakan eksepsi tersebut adalah karena majelis hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. "Akhirnya kami berpendapat bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan persidangan harus dilanjutkan," kata hakim ketua, Ramses Pasaribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Mat Yasin juga menyebut nama pemilik tanah penginapan bernama Surdin yang dianggap melakukan tindak pidana serupa. Tapi jaksa beralasan Surdin belum dapat dihadirkan di persidangan karena belum ditangkap oleh kepolisian.
Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari, mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut. Menurut dia, nama Surdin disebut dalam surat dakwaan tanpa kejelasan. Tanpa kejelasan siapa melakukan apa dan siapa pelaku utama, Tigor menilai vonis nantinya akan mengalami kekaburan hukum.
Selain itu, majelis hakim dinilai tidak menggubris adanya laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap sengketa tanah di pulau itu. Temuan Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi dalam penerbitan 62 sertifikat kepemilikan tanah dan 14 hak guna bangunan.
Satu di antara pemilik sertifikat itu atas nama Pintarso Adijanto yang dijadikan alat bukti utama jaksa dalam perkara melawan Sulaiman. "Berartihakim tidak melihat dari dasar sertifikat yang mendakwa saya itu sedang ada masalah hukum, cacat administrasi," kata Sulaiman.
Belasan warga Pulau Pari hadir di ruang sidang untuk mendukung Sulaiman. Mereka berunjuk rasa dengan memborgol diri sebagai simbol ketidakberdayaan terhadapkriminalisasi dari pemodal, penegak hukum, dan pejabat daerah yang dianggap tidak pro-rakyat.
Sulaiman bukanlah yang pertama dimejahijaukan karena sengketa tanah di Pulau Pari. Sejumlah tetangganya pun kini terancam tindakan serupa setelah menerima surat somasi dan menolak hengkang. SALSABILA PUTRI PERTIWI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo