Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hakim Tolak Keberatan Nelayan Pulau Pari

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin.

25 Mei 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan warga Pulau Pari, Sulaiman alias Khatur, kemarin. Hakim memutuskan persidangan perkara penyerobotan lahan yang mendudukkan Sulaiman sebagai terdakwa itu dilanjutkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu alasan penolakan eksepsi tersebut adalah karena majelis hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. "Akhirnya kami berpendapat bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan persidangan harus dilanjutkan," kata hakim ketua, Ramses Pasaribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Mat Yasin juga menyebut nama pemilik tanah penginapan bernama Surdin yang dianggap melakukan tindak pidana serupa. Tapi jaksa beralasan Surdin belum dapat dihadirkan di persidangan karena belum ditangkap oleh kepolisian.

Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum Sulaiman dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari, mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut. Menurut dia, nama Surdin disebut dalam surat dakwaan tanpa kejelasan. Tanpa kejelasan siapa melakukan apa dan siapa pelaku utama, Tigor menilai vonis nantinya akan mengalami kekaburan hukum.

Selain itu, majelis hakim dinilai tidak menggubris adanya laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap sengketa tanah di pulau itu. Temuan Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi dalam penerbitan 62 sertifikat kepemilikan tanah dan 14 hak guna bangunan.

Satu di antara pemilik sertifikat itu atas nama Pintarso Adijanto yang dijadikan alat bukti utama jaksa dalam perkara melawan Sulaiman. "Berartihakim tidak melihat dari dasar sertifikat yang mendakwa saya itu sedang ada masalah hukum, cacat administrasi," kata Sulaiman.

Belasan warga Pulau Pari hadir di ruang sidang untuk mendukung Sulaiman. Mereka berunjuk rasa dengan memborgol diri sebagai simbol ketidakberdayaan terhadapkriminalisasi dari pemodal, penegak hukum, dan pejabat daerah yang dianggap tidak pro-rakyat.

Sulaiman bukanlah yang pertama dimejahijaukan karena sengketa tanah di Pulau Pari. Sejumlah tetangganya pun kini terancam tindakan serupa setelah menerima surat somasi dan menolak hengkang. SALSABILA PUTRI PERTIWI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus