Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hap, Akhirnya Masuk Juga

5 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kini sudah mencapai ”pucuk”-nya. Kejaksaan menyatakan memiliki bukti kuat bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, dan Hartono Tanoesoedibjo, bekas kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, terlibat korupsi dalam proyek yang membuat negara rugi Rp 420 miliar ini.

Masuk Pengadilan

Romli Atmasasmita
Jabatan: Dirjen Administrasi Hukum Umum, 2000-2002

Vonis: 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri, di tingkat banding menjadi 1 tahun.

Zulkarnain Yunus
Jabatan: Dirjen Administrasi Hukum Umum, 2002-2005 (Dalam proses sidang PN Jakarta Selatan)

Syamsudin Manan Sinaga
Jabatan: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, 2006-2008

Vonis: 1 tahun 6 bulan di tingkat Pengadilan Negeri, di tingkat banding menjadi 1 tahun.

Yohanes Waworuntu
Jabatan: Bekas Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika

Vonis: 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri, di tingkat banding 2 tahun penjara, dan tingkat kasasi menjadi 5 tahun plus membayar uang ganti rugi Rp 378 miliar.

Menuju Pengadilan

Yusril Ihza Mahendra
54 tahun. Bekas Menteri Kehakiman dan HAM.

Kesalahan: mengeluarkan surat penunjukan PT Sarana dan Koperasi sebagai pengelola Sisminbakum.

Kejaksaan membidik Yusril melanggar Pasal 2, 3, dan 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pelanggar pasal ini penjara seumur hidup.

Hartono Tanoesoedibjo
54 tahun. Bekas kuasa pemegang saham PT Sarana.

Kesalahan: menyalahgunakan dana Sisminbakum.

Kejaksaan membidik Hartono melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia juga terancam penjara seumur hidup.

Sumber: wawancara, surat dakwaan, riset foto-foto: TEMPO/Yosep Arkian, Dinul Mubarok, Tri Handiyatno, Imam Sukamto

Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi

”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

4 Oktober 2000
Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan putusan pemberlakuan Sisminbakum.

10 Oktober 2000
Yusril menunjuk Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan PT Sarana pengelola Sisminbakum.

31 Januari 2001
Sisminbakum diresmikan Wakil Presiden Megawati.

12 Maret 2001
Sekretaris Negara Marsillam Simandjutak mengirim surat ke Menteri Kehakiman. Marsillam menyatakan pungutan itu menyimpang dari ketentuan peraturan pemerintah.

25 April 2003
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan Sisminbakum melanggar Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Oktober 2008
Kejaksaan Agung mulai menelisik korupsi Sisminbakum.

24 Oktober 2008
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga dan bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus ditetapkan sebagai tersangka. Sebulan kemudian Romli dijadikan tersangka.

7 September 2009
Romli Atmasasmita divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2 tahun penjara.

28 Oktober 2009
Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT Sarana Rekatama, divonis PN Jakarta Selatan 4 tahun penjara.

24 Juni 2010

  • Hartono Tanoesoedibjo meninggalkan Indonesia, ke Taiwan.
  • Kejaksaan menetapkan Yusril dan Hartono sebagai tersangka.

25 Juni 2010
Kejaksaan mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Yusril dan Hartono.

Mengalir Deras ke Mana-mana

Bekas Dirut PT Sarana Rekatama Yohanes menyatakan duit Sisminbakum menyebar ke Bhakti dan sejumlah perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Kepada Tempo, Hary membantah grup perusahaannya memakai dana Sisminbakum.

Notaris
Mengakses Sisminbakum online

Rekening PT Sarana
Bank Danamon Cabang GKBI, Sudirman

Rekening PT Sarana
Danamon Cabang, Kebon Sirih

  • Sejumlah rekening di Singapura
  • Bhakti Investama
  • Harian Seputar Indonesia
  • Adam Air
  • Pembelian properti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus