Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kini sudah mencapai ”pucuk”-nya. Kejaksaan menyatakan memiliki bukti kuat bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, dan Hartono Tanoesoedibjo, bekas kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, terlibat korupsi dalam proyek yang membuat negara rugi Rp 420 miliar ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo