Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini 129 tahun silam, tepatnya pada 14 Agustus 1893, Kepolisian Paris, Prancis memperkenalkan sistem pelat nomor sebagai tanda bukti registrasi kendaraan nasional untuk pertama kalinya.
Melansir On the Road Trends, aturan ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898. Bahkan, Belanda mengadopsi peraturan mengenai sistem plat nomor dan menjadi negara pertama yang memperkenalkan surat izin mengemudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk membantu dalam melakukan identifikasi kendaraan yang saat itu sudah semakin banyak. Selain itu, sistem pelat nomor diterapkan juga untuk mempermudah penyelidikan ketika terjadi kasus kecelakaan.
Pelat Nomor di Indonesia
Mengutip Academic Dictionaries and Encyclopedias, disebutkan bahwa sistem plat nomor di Indonesia mulai dikenal ketika Inggris berhasil menguasai wilayah Indonesia. Pada 1811, Inggris berhasil menguasai wilayah Indonesia dan merebut Batavia dari tangan Belanda.
Setelah berhasil merebut Batavia, Inggris mengirimkan 150 kapal perang yang terdiri atas 26 batalion dengan kode A sampai Z.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, setiap batalion tersebut ditugaskan untuk menaklukan beberapa wilayah di Indonesia. Misalnya, batalion B bertugas untuk menaklukan Batavia, maka plat B menjadi kode khusus bagi wilayah Batavia.
Begitu juga dengan yang lain. Uniknya, walau Inggris hanya berkuasa selama 5 tahun di Indonesia, aturan pelat nomor kendaraan bermotor yang diperkenalkan Inggris tetap digunakan hingga sekarang.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Pelat Nomor RFY Dicabut Polisi Akibat Terobos Jalur Busway