Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan hari pertama masuk sekolah di Ibu Kota menjadi Rabu, 12 Juli 2023. Jadwal ini mundur dari rencana awal hari pertama masuk sekolah yang seharusnya mulai pada 10 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari pertama sekolah (HPS) bagi peserta didik pada satuan pendidikan dilaksanakan pada 12 Juli atau mundur dari semula 10 Juli 2023," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo pada Senin, 10 Juli 2023, dilansir dari ANTARA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan jadwal baru tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.
Purwosusilo menjelaskan, cuti bersama Idul Adha 2023 berdampak pada mundurnya masa penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI tahun ajaran 2023/2024. Karena itulah, jadwal hari pertama masuk sekolah pun mundur.
Berikut jadwal MPLS untuk tingkat PAUD hingga SMA Jakarta.
1. PAUD mulai 12-14 Juli 2023 pukul 07.30-10.00 WIB
2. SD/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) mulai 12-25 Juli 2023 pukul 06.30-10.00 WIB
2. SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK mulai 12-14 Juli 2023 pukul 06.30-15.00 WIB
3. Pendidikan Kesetaraan Paket A mulai 3-16 Agustus 2023. Waktu menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran masing-masing Satuan Pendidikan
4. Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C mulai 3,4 dan 7 Agustus 2023. Waktu menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran masing-masing Satuan Pendidikan
Dalam surat edarannya, Purwosusilo menetapkan para tenaga pengajar untuk tetap datang ke sekolah hari ini guna mempersiapkan MPLS dan hari pertama sekolah.
Selama MPLS, peserta didik harus mengenakan seragam dari sekolah sebelumnya dan tanda pengenal. Sementara itu, peserta didik tingkat PAUD, SD/SDLB, serta Pendidikan Kesetaraan diperbolehkan mengenakan pakaian bebas, tapi rapi.
Kemudian Disdik DKI melarang pihak sekolah membuat aturan penggunaan atribut atau aksesoris bagi peserta didik yang tidak ada sangkut paut dengan tujuan MPLS. Kegiatan MPLS dilaksanakan di sekolah dengan menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing.
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan MPLS, serta melaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan secara berjenjang.
Kepala Suku Dinas Pendidikan akan melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan MPLS serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Persekolahan.