Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Harta Rp 236 Miliar, Bupati Ini Diduga Masih Terima Gratifikasi

KPK menyita empat mobil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang diduga diperoleh dari gratifikasi. Harta bupati ini mencapat Rp 236 Miliar.

29 September 2017 | 13.36 WIB

Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara. kutaikartanegarakab.go.id
Perbesar
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara. kutaikartanegarakab.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan itu dilakukan setelah komisi rasuah ini resmi menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Empat mobil yang disita KPK adalah Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Mobil tersebut tercatat atas nama orang lain. “Diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis, 28 September 2017. Basaria menambahkan, penyidik belum akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Rita.  

Baca: KPK Tetapkan Bupati Kutai Rita Widyasari Sebagai Tersangka Kasus Suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penyitaan mobil bagian dari serangkaian penggeledahan sejumlah tempat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, selama tiga hari sejak 26 hingga 28 September 2017. Pada hari pertama, penyidik menggeledah kompleks kantor bupati, pendapa bupati, serta dua rumah lainnya. Hari kedua, tim menggeledah kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinar Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan. Hari ketiga penyidik menggeledah kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasilnya, penyidik juga menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi tersangka Bupati Rita. Selain itu, ada dokumen yang terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT Sawit Golden Prima. Suap itu diduga diterima bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, pada Juli dan Agustus 2010.

Rita merupakan anak mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, yang pernah menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu pada 18 Desember 2016. Ia terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode sejak 2010.

Baca: Empat Mobil Mewah Bupati Kutai yang Disita KPK

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dimiliki KPK, Rita tercatat memiliki harta Rp 236,75 miliar. Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan yang berada di 49 lokasi senilai Rp 1,7 miliar. Ia juga mencatatkan kepemilikan enam mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 800 juta; usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan lainnya senilai Rp 200 miliar; logam mulia senilai Rp 5,66 miliar; dan giro serta kas lain sebanyak Rp 6,7 miliar.

Harta perempuan kelahiran Tenggarong itu meningkat pesat dari Rp 28 miliar pada 2010. Rita mengaku bingung saat diminta KPK mengklarifikasi ulang hartanya pada 2014. “Saat saya jadi bupati (periode) pertama, saya tidak mengerti cara menghitung harta,” ujarnya.

Hingga kini Rita masih menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemberhentian tidak diperlukan karena Rita tidak tertangkap tangan dan tidak ditahan KPK. “Selama ini, begitu mekanismenya. Kalau ditahan, baru di-Plt-kan,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO | WAHYU MURYADI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus