Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Heru Budi Cabut Regulasi Era Anies tentang Pembagian Wilayah Kerja Unit Pengelola Rusun

Pj Gubernur DKI Heru Budi mencabut Keputusan Gubernur yang diterbitkan di era Anies Baswedan. Apa isi Kepgub tersebut?

27 Oktober 2023 | 20.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rusun Cilincing, Kecamatan Cilincing tempat relokasi sementara warga Rusun Marunda Blok C 1 - 5, yang akan direvitalisasi Dinas Perumahan DKI. 4 Agustus 2023 TEMPO/Ohan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut regulasi soal pembagian wilayah kerja Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 689 Tahun 2023 yang diteken Heru pada 12 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keputusan Gubernur Nomor 1246 Tahun 2020 tentang Pembagian Wilayah Kerja UPRS dan Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1246 Tahun 2020 tentang Pembagian Wilayah Kerja UPRS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 1 Kepgub Heru yang Tempo kutip dari dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepgub Heru mencabut dua regulasi yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2020 dan 2022. Kepgub 102/2022 mengatur tentang pembagian wilayah kerja delapan UPRS. Total ada 32.378 total unit rumah susun sewa atau rusunawa yang menjadi tanggung jawabnya delapan UPRS tersebut.  
 
Salah satu pertimbangan Heru mencabut Kepgub Anies karena pembagian kewenangan dan wilayah kerja UPRS ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. 

Kemudian, kepala daerah hanya dapat menetapkan produk hukum berupa Kepgub yang ditandatangani atas nama gubernur perihal penetapan dan pengaturan teknis operasional substansi instansi.

Sehingga, pada poin b pertimbangan, pembagian kewenangan dan wilayah kerja Unit Pengelola Rumah Susun perlu ditetapkan dengan Kepgub yang ditandatangani kepala dinas PRKP DKI Jakarta atas nama gubernur. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus