Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut penetapan UMP DKI 2024 harus memperhatikan kemampuan seluruh stakeholders, termasuk pengusaha.

22 November 2023 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penetapan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 telah mempertimbangkan segala aspek. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus melihat kemampuan seluruh stakeholders.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami harus melihat segala lapisan kemampuan, ya keinginan teman-teman pekerja iya, tapi kemampuan si pengusaha juga harus kami hitung,” kata dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin Heru telah mengumumkan UMP DKI 2024 senilai Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen daripada besaran UMP tahun lalu. 

Heru berujar telah mengambil keputusan terbaik sehubungan dengan penetapan nilai upah tersebut. Soal buruh yang berencana mogok kerja akibat penetapan UMP DKI 2024 yang tak sesuai harapan, ia mengimbau agar hal itu tidak dilakukan. 

“Di mana? Ya saya rasa tidak begitu ya. Sekali lagi, pemerintah DKI sudah memberikan cukup baik,” ucapnya.

Mengulangi pernyataannya kemarin, Heru menjelaskan, Pemprov DKI telah memberikan fasilitas bantuan kepada masyarakat. Bantuan yang dimaksud antara lain transportasi gratis, pangan, kartu buruh, dan kartu pekerja. 

“Kalau udah pekerja Jakarta turunannya kayak yang seperti kemarin ada KJP, BPJS, dan seterusnya,” ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.

Formula kenaikan UMP DKI 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 51/2023 adalah regulasi turunan dari Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Dalam sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023, Dewan Pengupahan DKI memberikan tiga rekomendasi kepada Heru Budi. Berikut rinciannya. 

1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.

2. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.

3. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus