Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ekonom Kritik Kenaikan UMP DKI 2024: Telalu Kecil, Berdampak Buruk ke Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Pj Gub DKI Heru Budi menetapkan UMP DKI 2024 Rp5.067.381 atau naik hanya 3,38 persen dari UMP 2023.

22 November 2023 | 10.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2024 Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen dari UMP 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan kenaikan UMP DKI ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi regulasi turunan UU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonom dari Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kenaikan UMP DKI 2024 masih terlalu kecil.

"Idealnya di atas 10 persen melihat tekanan inflasi yang cukup tinggi," katanya ketika dihubungi, Rabu, 22 November 2023.

Per Oktober ini, katanya, inflasi bahan pangan di DKI sebesar 4,92 persen dan diperkirakan masih tinggi hingga 2024. 

Menurut Bhima, jika UMP DKI hanya naik kurang dari lima persen akan berdampak buruk bagi para buruh. Ia mengatakan, dengan kondisi seperti itu buruh tidak mampu menghadapi inflasi yang tinggi tadi. 

Bhima menilai kunci agar ekonomi di masa yang akan datang bisa lebih tahan menghadapi guncangan ada pada daya beli pekerja. Sebab, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan juga akan diandalkan di 2024.

"Dengan upah yang (seharusnya) naik lebih tinggi, maka perputaran ekonomi juga makin naik. Yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah DKI," ucap Bhima.

Menurut dia, kenaikan UMP DKI 2-2024 sebesar 3,38 persen ini berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023.

Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi untuk diajukan ke Heru. Berikut rinciannya.

 

  1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.

 

  1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.

 

  1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus