Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2024 Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen dari UMP 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan kenaikan UMP DKI ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekonom dari Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kenaikan UMP DKI 2024 masih terlalu kecil.
"Idealnya di atas 10 persen melihat tekanan inflasi yang cukup tinggi," katanya ketika dihubungi, Rabu, 22 November 2023.
Per Oktober ini, katanya, inflasi bahan pangan di DKI sebesar 4,92 persen dan diperkirakan masih tinggi hingga 2024.
Menurut Bhima, jika UMP DKI hanya naik kurang dari lima persen akan berdampak buruk bagi para buruh. Ia mengatakan, dengan kondisi seperti itu buruh tidak mampu menghadapi inflasi yang tinggi tadi.
Bhima menilai kunci agar ekonomi di masa yang akan datang bisa lebih tahan menghadapi guncangan ada pada daya beli pekerja. Sebab, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan juga akan diandalkan di 2024.
"Dengan upah yang (seharusnya) naik lebih tinggi, maka perputaran ekonomi juga makin naik. Yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah DKI," ucap Bhima.
Menurut dia, kenaikan UMP DKI 2-2024 sebesar 3,38 persen ini berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023.
Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi untuk diajukan ke Heru. Berikut rinciannya.
- Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.
- Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.
- Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Pilihan Editor: Aduan Jessica Iskandar ke Jokowi, Kapolri, hingga Tagar Percuma Lapor Polisi Buahkan Hasil