Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

UMP DKI 2024 Naik Menjadi Rp 5,06 Juta, Cek Daftar UMP DKI Jakarta Selama 5 Tahun Terakhir

UMP DKI 2024 ditetapkan Rp 5.067.381, mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut daftar UMP DKI Jakarta 5 tahun terakhir.

22 November 2023 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi mengumumkan besaran UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen atau atau Rp 165.583 dari 2023. Kenaikan ini sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alfa tertinggi 0.30 sesuai PP 51/2023. Pemerintah Provinsi tidak dapat melawati aturan yang telah diputuskan pemerintah pusat," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada 21 November 2023, mengenai UMP DKI 2024.

Penetapan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

1. UMP DKI Jakarta 2023 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 28 November 2023, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengumumkan UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta 2023 ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alfa 0,2. Penetapan ini sesuai dengan tawaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

2. UMP DKI Jakarta 2022 

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu menerbitkan keputusan kenaikan UMP 2022 senilai Rp4.641.854 sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Terbitnya Kepgub tersebut mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sehingga menjaga daya beli masyarakat atau buruh.

3. UMP DKI Jakarta 2021 

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 tentang UMP DKI Jakarta 2021 yang ditekan pada 30 Oktober 2020. Pada Pergub tersebut, UMP DKI Jakarta 2021 senilai Rp4.416.186,548. Upah minimum berlaku mulai 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Pada Pergub tersebut juga dijelaskan tentang perusahaan yang terdampak ekonomi karena Covid-19. Perusahaan tersebut bisa mengajukan permohonan pembayaran upah tahun depan dengan besaran yang sama dengan tahun ini.

4. UMP DKI Jakarta 2020

Anies mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp335.776 sehingga menjadi Rp4.276.349 atau naik 8,51 persen dari 2019. Kenaikan tersebut sesuai rekomendasi PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan tersebut akan diimbangi dengan insentif khusus dari Pemerintah DKI kepada buruh yang gajinya setara UMP hingga lebih 10 persen di atasnya.

5. UMP DKI Jakarta 2019

UMP DKI Jakarta 2019 yang ditetapkan Anies Baswedan naik menjadi Rp3.940.973,06 sesuai PP Nomor 78 tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur kenaikan hanya sebesar 8,03 persen. Namun, besaran UMP 2019 tersebut lebih kecil dari permintaan buruh dan lebih besar dari permintaan para pengusaha. Para buruh menghendaki UMP 2019 meningkat sebesar Rp4.373.820,02, sedangkan pengusaha meminta kenaikan senilai Rp3.830.436.

RACHEL FARAHDIBA R  | IMAM HAMDI | LANI DIANA WIJAYA | M JULNIS FIRMANSYAH | MUTIA YUANTISA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus