Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menawarkan sejumlah alternatif hunian bagi warga eks Kampung Bayam. Dia mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan rumah susun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya memberikan beberapa alternatif, bisa di Nagrak, bisa di Pasar Rumput, atau Tanah Pasir yang sudah ada," ujar Heru saat ditemui di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sekretariat Presiden itu mengatakan, pihaknya akan membangun kembali rusun di tempat-tempat itu. Dia mempersilakan warga memilih salah satu dari tiga hunian di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir. "Silakan warga memilih," kata Heru.
Heru mengatakan, pihaknya telah membahas alternatif hunian itu bersama Asisten Pembangunan atau Aspam sejak November 2023. "Kami bahas, bahas, bahas," kata Heru.
Solusi itu, Heru mengklaim, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik bangunan. Dia mengatakan Jakpro harus menjalankan perseroan berdasarkan kaidah, seperti menjamin akuntabilitas.
"Saya harus mendengar aspirasi masyarakat. Saya juga harus menghargai Jakpro perseroan selaku pemilik bangunan," ujar Heru.
Rusun di dekat Jakarta International Stadium atau JIS itu diberi nama Kampung Susun Bayam atau KSB pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga mengklaim telah diberi hak menempati rusun tersebut usai diresmikan pada Oktober 2022.
Namun, komunikasi terputus antara Jakpro selaku pengelola gedung dengan warga, khususnya KPKBM. Mereka mengaku tidak diberikan kunci dan harus menghuni hunian sementara (huntara) atau rusun Nagrak sampai waktu yang tak dapat ditentukan. Mereka akhirnya menghuni paksa unit KSB di lantai 2 sampai Pemprov DKI mau berdialog dengan warga.
Selama satu tahun lebih, warga mengaku Pemprov tetap bergeming, tak mau menemui warga. Sementara, mereka sudah melakukan mediasi dengan perwakilan dari Jakpro sejak akhir tahun 2023 lalu. Tapi mediasi itu menghasilkan jalan buntu.
Selain mediasi, Jakpro melaporkan empat orang warga KPKBM ke Polres Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, yakni melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.
Rusun Kampung Bayam kini sudah berubah nama menjadi Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS. Jakpro berujar HPPO JIS itu merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara. Sedangkan Kampung Bayam yang sekarang menjadi JIS, dulunya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta.