Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gibran Rakabuming Raka, Pemicu Hubungan Jokowi-Megawati Memanas

Hubungan Jokowi dengan Megawati memanas menjelang Rakernas PDIP. Ada upaya mengegolkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

1 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka menyarpa warga di lingkungan Istana Merdeka, Jakarta, Oktober 2019. BPMI Setpres/Muchlis Jr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERBANG dari Cengkareng, Banten, ke Solo, Jawa Tengah, pada hari libur Maulid Nabi Muhammad, Kamis, 28 September lalu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menemui dua anaknya, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu. Keduanya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum tentang batas usia calon presiden ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengaku sebagai penggemar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Gibran yang disebut-sebut sebagai kandidat calon wakil presiden Prabowo Subianto kini berumur 35 tahun. Peluang anak sulung Presiden Joko Widodo itu untuk menjadi calon wakil presiden bisa terhambat syarat usia yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu, minimal 40 tahun. Boyamin bercerita, ia berencana berdiskusi dengan dua anaknya mengenai perkembangan gugatan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



“Saya memberikan pandangan bahwa gugatan ini untuk menguji ilmu Almas dan Arkaan sebagai orang yang sekolah hukum, bukan semata-mata untuk mendukung Gibran,” kata Boyamin kepada Tempo di rumah pribadinya di Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 28 September lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 
Almas, lulusan program studi hukum Universitas Surakarta, meminta syarat usia calon presiden dan wakil presiden dikecualikan untuk orang yang sudah berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan langsung. Sedangkan Arkaan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah,  meminta batas usia itu diturunkan menjadi 21 tahun.

Kuasa hukum Almas dan Arkaan, Arif Sahudi, mengklaim permohonan uji materi yang diajukan kliennya memiliki dasar yang jelas, yaitu preseden gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron tentang batas usia pemimpin lembaga antirasuah yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Umurnya belum sesuai dengan aturan tapi pernah menjabat pimpinan KPK,” ujar Arif.

Sebelum permohonan gugatan Almas dan Arkaan dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus lalu, sejumlah pihak telah mengajukan permohonan uji materi serupa. Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. PSI, misalnya, meminta batas minimal usia calon presiden diturunkan menjadi 35 tahun. Sebelum semua permohonan gugatan itu diajukan, Gibran berusia 35 tahun.

Tujuh narasumber yang mengetahui perkembangan gugatan batasan usia di Mahkamah Konstitusi mengatakan rapat permusyawaratan hakim telah digelar pada Senin, 18 September lalu. Mereka membahas tiga permohonan uji materi yang diajukan PSI, Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Para narasumber yang ditemui terpisah itu menyebutkan mayoritas hakim konstitusi menolak gugatan tersebut.

Menurut mereka, sebagian besar hakim konstitusi berpendapat bahwa penentuan usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy. Para narasumber itu sama-sama menyatakan Ketua MK Anwar Usman tak termasuk hakim yang menolak uji materi tersebut. Anwar adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Gibran. 

Para hakim konstitusi menyepakati pembahasan semua permohonan gugatan itu digelar bersamaan. Putusan Mahkamah tentang batas usia ini awalnya akan dibacakan pada Rabu, 27 September lalu. Tapi sidang pembacaan putusan itu batal diselenggarakan. 

Seorang pejabat yang mengetahui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi bercerita, pada Kamis, 21 September, atau tiga hari seusai rapat pleno untuk tiga perkara itu berjalan, para hakim kembali menggelar rapat permusyawaratan hakim. Tujuannya, membahas permohonan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu. Sumber tersebut mengatakan rapat diadakan mendadak.

Narasumber yang sama menduga rapat itu digelar untuk menggugurkan putusan sebelumnya. Boyamin Saiman, ayah dua penggugat, mendengar petitum Almas yang meminta MK menambahkan frasa “orang yang berpengalaman sebagai kepala daerah” pada syarat usia calon presiden-wakil presiden digunakan oleh Anwar Usman untuk mendorong digelarnya rapat tersebut.  
Namun pembahasan gugatan Almas dan Arkaan hari itu mengundang perdebatan di kalangan hakim konstitusi. Penyebabnya, rapat digelar saat berkas perbaikan gugatan belum lengkap. Sejumlah hakim khawatir hasil rapat hari itu cacat formil. Bukti ketidaklengkapan berkas tampak dari risalah rapat sebelumnya, yaitu pada Selasa dan Rabu, 19-20 September lalu. 

Saat itu hakim konstitusi menggelar sidang untuk membahas gugatan yang dilayangkan Almas dan Arkaan. Risalah persidangan menyebutkan agenda pertemuan adalah membahas perbaikan permohonan gugatan. Sidang itu lanjutan dari rapat perdana yang digelar pada Selasa, 5 September lalu.

Ketika sidang berlangsung, berkas perbaikan gugatan fisik dari Almas dan Arkaan bahkan belum sampai ke Mahkamah Konstitusi. Arif Sahudi, kuasa hukum pemohon gugatan, bercerita, kliennya baru mengirim berkas perbaikan secara fisik pada Ahad, 24 September lalu. “Kami terlambat mengirimkan berkas fisik. Secara online, berkas kami kirim pada 10 September lalu,” tutur Arif.

Di tengah dinamika yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Boyamin Saiman mengatakan kedua anaknya mencabut gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden pada Selasa, 26 September lalu. Alasannya adalah keterlambatan pengiriman berkas dari batas waktu yang ditetapkan pada 14 September. Kedua anaknya akan mengajukan permohonan gugatan ulang dalam waktu dekat.

Kendati begitu, Boyamin mengaku mendapat informasi bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tetap berupaya menggunakan ide petitum gugatan berbunyi “pengecualian bagi orang yang pernah menjabat kepala daerah” untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. 

Boyamin adalah kawan lama Jokowi yang ikut membantunya memenangi pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Boyamin bercerita, dia turut mempersiapkan acara pasar malam di Jakarta Barat untuk mendongkrak perolehan suara Jokowi yang saat itu lemah di wilayah tersebut. “Saya kenal lama dengan Jokowi, teman renang. Tapi belakangan kami tidak berkomunikasi lagi,” ujar Boyamin.

Hakim konstitusi periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, berpendapat, keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan keputusan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden bisa berbenturan dengan kode etik lantaran ada unsur kepentingan keluarga. Apalagi tujuan sejumlah penggugat adalah mendukung Gibran—yang namanya disebut dengan jelas di berkas gugatan—sebagai calon wakil presiden.

“Kalau dalam sidang dia mendengar saja, rasanya oke. Tapi, kalau memberi pendapat dan argumen, bisa saja melanggar etik,” Maruarar menuturkan. Ketentuan yang mencegah konflik kepentingan itu, kata Maruarar, telah disepakati oleh mahkamah konstitusi di seluruh dunia.  

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan seluruh proses penanganan gugatan di MK dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Ia membantah jika disebut ada konflik kepentingan Ketua MK dalam proses sidang-sidang gugatan mengenai Undang-Undang Pemilu yang terjadi di lembaganya. “Silakan didalami ke informan yang memberikan informasi itu.”

Anwar Usman hingga Sabtu, 30 September lalu, tak merespons panggilan telepon dan pesan yang dikirim Tempo. Pada Selasa, 29 Agustus lalu, Anwar menyatakan tak akan dipengaruhi hubungan kekerabatan dalam memutus perkara. “Putusan MK hasil keputusan bersama sembilan hakim konstitusi,” ujarnya saat sidang uji materi soal batas usia calon presiden-wakil presiden. 


•••

MANUVER meloloskan Gibran Rakabuming Raka melalui gugatan Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi menjadi perbincangan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak pertengahan tahun ini. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bercerita, ia pernah bertanya ihwal gugatan itu kepada Joko Widodo saat bertemu di Istana Negara, 22 Juni lalu.

Di sela-sela pembahasan pembentukan Tim 7 untuk pemenangan Ganjar Pranowo, calon presiden dari PDIP, Hasto bertanya apakah Jokowi punya andil dalam sejumlah gugatan tersebut. “Pak Jokowi menyampaikan bahwa kabar itu adalah upaya penggiringan yang dilakukan pihak lain,” kata Hasto kepada Tempo, Kamis, 28 September lalu.

Toh, tiga politikus PDIP menyatakan gugatan di Mahkamah Konstitusi itu menjadi salah satu faktor yang memanaskan hubungan Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mereka menduga, jika MK meloloskan gugatan syarat usia calon wakil presiden, Gibran akan digandeng menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Solo, Jawa Tengah, 10 Agustus 2023. Antara/Mohammad Ayudha

Kabar peluang Gibran mendampingi Prabowo dibenarkan oleh Hashim Djojohadikusumo. Kepada para pewarta dalam konferensi pers Festival Milenial di Surabaya, Jumat, 29 September lalu, adik Prabowo itu mengatakan Koalisi Indonesia Maju—mengusung Menteri Pertahanan Prabowo sebagai calon presiden—mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat wakil presiden.  

Orang dekat Prabowo bercerita, upaya menggandeng Gibran telah dibahas di salah satu rumah petinggi Gerindra di Jakarta Pusat, awal September lalu. Diskusi itu membahas rencana pemenangan Prabowo setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menjadi calon wakil presiden Anies Baswedan. Deklarasi Anies-Muhaimin digelar pada Sabtu, 2 September lalu.

Salah satu strategi yang mencuat adalah menjadikan Gibran calon wakil presiden Prabowo. Tujuannya, memastikan loyalis Jokowi mendukung Prabowo. Dengan tingkat kepuasan publik cukup tinggi, faktor Jokowi dianggap cukup besar dalam pemilihan presiden. Survei Lembaga Survei Indonesia pada Juli lalu menunjukkan tingkat kepuasan terhadap Jokowi hampir 82 persen. 

Anggota Dewan Pembina Gerindra, Andre Rosiade, tak membantah informasi itu. Menurut Andre, peluang Gibran menjadi calon wakil presiden setara dengan kandidat lain, seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Koalisi Indonesia Maju pun kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk mematangkan Gibran sebagai calon wakil presiden. “Nanti diputuskan dalam musyawarah bersama,” tutur Andre, Sabtu, 30 September lalu.

Dimintai tanggapan melalui pesan pendek, Gibran Rakabuming Raka membantah bila disebut berancang-ancang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. “Halah, itu cuma gosip,” ujarnya, Jumat, 29 September lalu.

Seorang pengusaha yang dekat dengan Jokowi mengaku pernah menanyakan peluang Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo. Menurut narasumber tersebut, Jokowi sudah menghitung bahwa Gibran dapat menguatkan perolehan suara Prabowo dan mendukung kemenangan rivalnya pada pemilihan presiden 2014 dan 2019 itu.

Meski pasangan Prabowo-Gibran berpeluang memenangi pemilihan presiden, kata narasumber yang sama, Jokowi menilai margin kemenangan Prabowo-Gibran tipis jika melawan Ganjar Pranowo. Perolehan suara untuk Prabowo pun bisa menyusut jika narasi politik dinasti menguar.

Membantah kabar bahwa Gibran bakal mendampingi Prabowo, Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan partainya akan menjadikan putra sulung Jokowi itu calon Gubernur Jakarta. Deddy mengklaim Gibran lebih ingin menjadi gubernur ketimbang calon wakil presiden. “Gibran akan maju di pilkada DKI,” ucapnya, Selasa, 26 September lalu. 

Di tengah menguatnya manuver menarik Gibran, langkah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia pada Senin, 25 September lalu, ikut memanaskan hubungan Jokowi dengan PDIP. Sejumlah politikus PDIP yang ditemui Tempo menduga Kaesang akan membawa PSI mendukung Prabowo.

Sehari sebelum Kaesang bergabung dengan PSI, Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan para politikus partai banteng tak mengomentari manuver Kaesang. “Instruksi disampaikan Mas Hasto di grup internal yang berisi narasumber-narasumber dari PDIP yang kerap berbicara dengan media,” kata Deddy Sitorus.

Di lingkup internal PDIP, hawa politik kian panas. Sejumlah narasumber yang ditemui Tempo memperlihatkan beredarnya tautan buku elektronik tentang politik dinasti keluarga Jokowi di berbagai grup percakapan. Buku terbitan tahun 2020 itu tersebar dengan disertai narasi yang mengkritik keluarga Solo, sebutan untuk keluarga Jokowi.

Seorang politikus PDIP yang dekat dengan Megawati bercerita, ia sempat bertemu dengan ketua umum partai banteng tersebut beberapa waktu lalu. Dalam perjumpaan di rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, politikus tersebut membahas arah dukungan Jokowi untuk pemilihan presiden. Waktu itu sinyal dukungan Jokowi ke Prabowo disebut-sebut menguat. 

Kepada politikus ini, Megawati mengaku mendengar ada sejumlah keuntungan yang ditawarkan jika Jokowi mendukung Prabowo. Misalnya Jokowi bisa ikut menentukan menteri di kabinet bila Prabowo menang. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah bila Jokowi disebut berpisah jalan dengan PDIP. Ia meyakini dukungan Jokowi masih penuh kepada Ganjar Pranowo. “Komitmen Pak Jokowi kuat.”

Di kalangan tim pemenangan Ganjar, ada atau tidaknya dukungan Jokowi tak lagi dianggap sebagai faktor pendulang suara. Deddy Sitorus, politikus PDIP, mengatakan partainya tak menaruh harapan kepada siapa pun, termasuk Jokowi.

Seorang pengurus Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo mengatakan koalisi telah menghitung berbagai risiko bila Ganjar, mantan Gubernur Jawa Tengah, kehilangan dukungan dari Jokowi ataupun partai. Ketua TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid, enggan berkomentar soal risiko tersebut. “Kalau ada dukungan dari beberapa pihak, itu tambahan, bonus bagi kami,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 29 September lalu. 

Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dan bakal calon presiden Ganjar Pranowo saat menghadiri rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, 29 September 2023. Tempo/M Taufan Rengganis

Menjelang Rapat Kerja Nasional PDIP yang berlangsung pada 30 September-1 Oktober 2023, Megawati dikabarkan bertemu dengan Jokowi. Sejumlah narasumber di koalisi pendukung Ganjar dan seorang menteri Kabinet Indonesia Maju mengatakan pertemuan itu digelar diam-diam di Istana Bogor dan dijembatani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun Hasto mengatakan perjumpaan Megawati dengan Jokowi tak perlu penghubung. “Mereka sering bertemu tanpa perlu jembatan untuk membahas banyak hal, seperti konstelasi pemilihan presiden,” tutur Hasto.

Pada pembukaan Rakernas PDIP, Jumat, 29 September lalu, Jokowi tampak menghadiri acara tahunan itu. Ia berjalan beriringan dengan Megawati Soekarnoputri, Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka, dan petinggi PDIP lain. Dalam pidatonya, Jokowi berkata, “Saya bisik-bisik ke Mas Ganjar, habis dilantik (sebagai presiden), besoknya langsung masuk ke kedaulatan pangan.” 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Raymundus Rikang, Egi Adyatama, Hussein Abri Dongoran, dan Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Lari Zigzag Keluarga Solo"

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus