Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hukuman kalender

Kapolres kapuas kalteng, letkol suroto menghukum anggotanya melepas pakaian dan sepatu. mereka indisipliner: membuka surat kapolres. itu dianggap kapolda berlebihan.

17 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPUCUK kalender bisa mengakibatkan tujuh polisi dihukum. Bukan karena kalendernya itu bergambar bugil, tapi konon merekalah yang harus bugil. Ini kisah lengkapnya. Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapat kiriman selembar kalender dari Kantor Departemen Penerangan setempat. Oleh petugas jaga ketika itu dikomandani Sersan Dua Slamet kalender bergambar petani itu dipajang di ruang jaga di depan markas polisi tersebut. Dan surat pengantarnya diteruskan ke bagian administrasi. Beberapa saat kemudian Slamet dan enam petugas jaga lainnya dipanggil Kepala Kepolisian Resor Kapuas Letnan Kolonel Suroto. Di ruang Kapolres yang sebagian berdinding kaca itu tujuh polisi tadi dalam keadaan siaga diperintahkan melepas pakaian. Juga sepatu. Mereka diperintah pula oleh Suroto agar mengakui kesalahan: berbuat lancang, dan berjanji tidak mengulanginya. Kejadian itu tak urung terlihat oleh beberapa polisi. ''Bayangkan, sesama dewasa disuruh bugil,'' kata salah seorang dari mereka. Apa alasan menghukum mereka? Menurut Kapolres Suroto, bukan kalendernya yang jadi masalah. ''Tapi tindakan membuka surat yang ditujukan kepada saya itu lancang dan melanggar disiplin. Karena itu mereka saya hukum,'' katanya kepada Almin Hatta dari TEMPO. Selebihnya, Suroto membantah bahwa hukuman yang dijatuhkannya sampai bugil. ''Saya sudah dipanggil Kapolda untuk menjelaskan soal ini,'' kata Suroto. Dan dari Kepala Dinas Penerangan Kepolisian Daerah Kalimantan SelatanTengah, Letnan Kolonel Djilin Limidi, diperoleh keterangan, hukuman itu bukanlah sampai bertelanjang bulat, melainkan hanya mencopot topi, baju, celana, dan sepatu. Itu pun merupakan tindakan pimpinan sebagai upaya meningkatkan disiplin prajurit. Namun tindakan itu dinilai berlebihan. Karena itu, menurut Djilin, Kapolda telah mengambil tindakan, tanpa menjelaskan apa bentuknya. Sementara itu Kapolda Brigjen Drs. A. Poerwanto Lenggono tidak bersedia menyingkapkannya. ''Hukuman yang dijatuhkan Kapolres Kapuas kepada anggotanya itu tidak etis dan tidak dibenarkan. Tidak ada jenis hukuman seperti itu,'' kata Poerwanto kepada TEMPO. Dua dari tujuh polisi yang dihukum tadi juga menampik mengungkitnya. ''Sudahlah, jangan bicara soal itu lagi," kata mereka. Ya, sudahlah, kalau begitu. Ed Zoelverdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus