Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Wilayah Kabupaten Bogor memberlakukan larangan penggunaan plastik dan styrofoam. Larangan yang dimuat dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 itu akan berlaku per 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT RI ke-74 tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Atis Tardiana, menerangkan larangan berlaku luas di minimarket, swalayan, pusat belanja, hotel, kafe, juga kantor-kantor pemerintahan serta lingkungan pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, penerapannya di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bogor adalah tidak akan ada lagi konsumsi berupa nasi kotak di setiap rapat atau acara lain. "Sebisa mungkin semua SKPD tidak lagi menyediakan nasi boks untuk konsumsi rapat dan digantikan dengan menghidangkan langsung atau prasmanan," kata Atis.
Dia mengatakan, penyajian makanan secara prasmanan sebagai konsumsi ASN yang melaiukan rapat diharapkan dapat mengurangi sampah plastik tak bisa terurai. Bukan hanya plastik pembungkus makanan dan paket nasi kotak yang hilang, namun juga botol dan gelas plastik.
"Kebiasaan menghasilkan sampah plastik pun dapat dihindari oleh setiap ASN di lingkungan kerjanya," kata dia.
Atis berharap pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penanggulangan Plastik bertepatan dengan HUT RI ke-74 bisa mengubah kebiasaan menghasilkan sampah pastik setiap harinya. "Rata-rata sampah plastik yang dihasilkan masyarakat dua sachet kantong plastik per orang per hari," katanya.