Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ibu Kota Negara Pindah, Aset Pemerintah Pusat di Jakarta Disewakan ke Perusahaan Swasta

Heru Hermawanto mengatakan aset milik pemerintah pusat di Jakarta akan disewakan kepada perusahaan swasta pascapindahnya Ibu Kota Negara.

5 Januari 2023 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemandu wisata menerangkan kepada pengunjung tentang miniatur Gedung DPR/MPR di Rumah Kebangsaan Pancasila, Desa Jogjogan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 1 Juni 2021. Wisata Rumah Kebangsaan Pancasila yang berisi berbagai miniatur rumah adat dan ibadah serta patung Bung Karno tersebut sebagai wahana edukasi dan mengenalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan Indonesia yang merupakan bagian penting membangun karakter. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata), Heru Hermawanto mengatakan aset milik pemerintah pusat yang berada di Jakarta akan disewakan kepada perusahaan swasta pascapindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, status kepemilikannya tetap milik pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. Untuk perkantoran, misalnya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengatakan, Pemprov DKI telah merevisi aturan soal rencana detail tata ruang (RDTR) zonasi. Hal itu dilakukan kerena dalam RDTR lama, penetapan tata ruang cukup saklek, semisal soal zona pemerintahan dilarang untuk dimanfaatkan untuk kegiatan selain pemerintahan.

Namun, setelah pembahasan yang cukup lama, Pemprov DKI akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menetapkan zona tersebut untuk perkantoran. Pihaknya meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dari yang dulu zona merah pemerintahan menjadi zona perkantoran, sehingga lebih netral.

“Dulu RDTR kita menyebut bahwa semua zonasi pemerintah itu merah dan tidak bisa diapa-apain,” ujarnya.

Aset gedung dikelola pemerintah pusat

Saat Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, kata Heru, aset berupa gedung-gedung tetap dikelola pemerintah pusat. Namun, jika aset tersebut dihibahkan, maka akan dikelola Pemprov.

“Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan tapi dari pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Yang jelas, pengelolanya tetap pemerintah pusat,” kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah membentuk tim kecil untuk membahas tata ruang setelah tidak lagi menjadi IKN. Pemprov DKI menjadi tim pendukung yang menyiapkan data tata ruang sebelum dan setelah perpindahan IKN.

Pembentukan tim kecil tersebut dicetuskan ketika Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengadakan pertemuan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa di Balai Kota DKI Jakarta pada November 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus