Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau Iluni UI menjabarkan pelanggaran dan kejanggalan penanganan perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Jepara. Daniel Frits didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perkara yang menimpa Daniel, suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro-lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation-SLAPP),” kata Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Advokasi Iluni UI menegaskan rekam jejak Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi majelis hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini, menurut dia, telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.
Ketika Tim Advokasi Iluni UI masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, ia mengaku menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Daniel. “Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara,” ujarnya.
Ia mengatakan Berita Acara Pemeriksaan maupun keterangan dan jawaban pelapor dan saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa. Sehingga kuat dugaan kasus Daniel Frits adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.
Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Daniel Frits, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai pengacara pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Daniel menyandang status tersangka. “Pada saat Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak,” ujarnya.
Kemudian, kejanggalan lainnya adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit I Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023, dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.
Mereka meminta Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut dia, Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup dan mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.
Iluni UI juga meminta pengadilan agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. “Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hal ini khususnya lingkungan Karimunjawa,” katanya.