Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kasi inteldakim Kanim) Kota Sabang, Provinsi Aceh, Mirza Dwi Tri Patria, mengatakan proses hukum terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian ditindak sesuai dengan KUHAP atau Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau proses hukum pidana keimigrasian sama dengan yang diatur dalam KUHAP," kata Mirza saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut proses hukum yang dimaksud meliputi tahapan penyidikan, penuntutan, sampai dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dalam Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pada Pasal 104 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dan di Pasal 105, disebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan bahwa PPNS Keimigrasian berwenang menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian; mencari keterangan dan alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian; menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen Perjalanan; menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya; memeriksa atau menyita surat, dokumen atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian; memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;
Selain itu, PPNS Keimigrasian berwenang mengambil foto dan sidik jari tersangka; meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten; serta melakukan penghentian penyidikan; dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum.
Adapun pada Pasal 108 dikatakan alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu; dan keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.
Pada Pasal 109 dikatakan bahwa terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal 135 dapat dikenai penahanan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Terduga berinisial AS, laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun berkewarganegaraan Maladewa.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024, WNA Maladewa itu telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.