Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ingat, Hari Ini Pendaftaran Fakir Miskin di DKI Secara Online Sudah Dimulai

Mulai hari ini fakir miskin dan orang tidak mampu bisa mendata diri mereka lewat sistem Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial DKI Jakarta.

7 Juni 2021 | 05.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kemiskinan Jakarta. Ed Wray/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini fakir miskin dan orang tidak mampu bisa mendata diri mereka lewat sistem Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial atau Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data tersebut akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa warga tidak mampu itu harus mendaftar sendiri secara langsung lewat tautan fmotm.jakarta.go.id yag dibuka mulai hari ini hingga 25 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," kata Anies lewat keterangan yang diunggah di akun media sosialnya pada Ahad, 6 Juni 2021.

Sebelum mengisi formulir, masyarakat yang belum memiliki akun diminta untuk mendaftar terlebih dulu.

Dalam keterangan di akun tersebut dijelaskan bahwa aplikasi tersebut dibangun untuk mendata warga DKI Jakarta yang membutuhkan. "Kami berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan," tulis keterangan tersebut.

Keuntungan mendaftarkan data DTKS pada tautan tersebut adalah peserta nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial atau bansos pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).

Adapun bantuan yang akan diterima antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN, serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.

Apabila mengalami kendala saat mendaftar online, pemohon bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.

Jika semua syarat terpenuhi maka pemohon pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu bisa mendapatkan fasilitas sesuai kebutuhannya.

ANTARA/INGE KLARA SAFITRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus