Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Daftar DTKS Agar Dapat Bansos dan Syaratnya

Cara daftar DTKS agar dapat bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

29 November 2023 | 19.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
DTKS. Foto : Kemensos

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) sejak 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DTKS dijadikan acuan dalam program pengentasan fakir miskin dan penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial lainnya. Data dari DTKS digunakan untuk menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bansos Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agar terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus mempunyai data identitas yang berimbang dengan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemkot) melalui kelurahan/desa. 

Lantas, bagaimana cara daftar DTKS? 

Syarat Daftar DTKS

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No. 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 11 kriteria kemiskinan yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos. Berikut rinciannya:

- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

- Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

- Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau disubsidi pemerintah.

- Tidak sanggup membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

- Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.

- Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik, termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun tembok tidak diplester.

- Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

- Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

- Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.

- Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindung, air sungai, air hujan, atau lainnya. 

Selanjutnya: Cara Daftar DTKS Lewat HP


Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos dapat mengajukan diri agar terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara daring (online) melalui gawai. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store di handphone (HP) Android.

- Buat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor

- Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan alamat email.

- Unggah foto KTP elektronik.

- Verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke email.

- Masuk (login) menggunakan nama akun dan kata sandi.

- Pilih menu ‘Daftar Usulan’.

- Lengkapi data diri pada formulir sesuai instruksi.

- Tunggu validasi data oleh pihak Kemensos untuk menyetujui permohonan KPM baru.

- Apabila disetujui, maka nama KPM akan masuk dalam DTKS. 

Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan/Desa


Pengajuan KPM baru agar terdaftar DTKS juga dilakukan dengan cara mendatangi kantor kelurahan/desa sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

- Bawa KTP dan KK ke kantor kelurahan/desa setempat dan sampaikan keperluan untuk mendaftar DTKS.

- Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat kelurahan/desa.

- Petugas kelurahan/desa akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

- Petugas kelurahan/desa kemudian akan melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat melalui aplikasi SIKS-NG.

Berikutnya, pihak Dinsos akan melaporkan ke bupati/wali kota untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
Menteri Sosial akan menetapkan penerima bansos seperti PKH dan Program Kartu Sembako. 

Perlu diketahui, setelah terdaftar dalam DTKS, masyarakat tidak secara otomatis mendapatkan bansos. Pasalnya, setiap bansos memiliki syarat yang berbeda-beda sesuai ketetapan masing-masing penyelenggara. 

“Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” kata Kemensos melalui akun Instagram @kemensosri, dikutip pada Rabu, 29 November 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus