Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Program BPJS Kesehatan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Melalui skema penerima bantuan iuran (PBI), masyarakat miskin dan kelompok rentan kini dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Iuran peserta kelompok ini ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siapa yang berhak menjadi peserta PBI?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta PBI terdiri dari dua golongan. Pertama adalah fakir miskin, yakni individu yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar. Kemudian orang tidak mampu, yaitu mereka yang memiliki pendapatan cukup untuk kebutuhan dasar tetapi tidak cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara mendaftar PBI?
Dikutip dari Buku Panduan JKN, pendaftaran PBI tidak bisa dilakukan secara mandiri. Proses ini mencakup tahapan verifikasi dan validasi di mana data calon peserta diverifikasi oleh instansi terkait. Lalu dilangsungkan tahap penetapan sasaran. Penetapan dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Sosial RI. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan menghubungi Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.
Adapun pendaftaran peserta PBI yang menggunakan APBD diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Biasanya, program ini menyasar penduduk miskin yang belum terdaftar dalam Jamkesmas atau PBI APBN.
Dilansir dari Antara, persyaratan pendaftaran BPJS PBI calon peserta PBI harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
- Kondisi ekonomi terbatas dengan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
- Tidak memiliki asuransi lain sehingga program ini murni ditujukan bagi masyarakat yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK.
Ketentuan Khusus PBI
- Kepesertaan dimulai setelah peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan Menteri Sosial.
- Anak dari peserta PBI otomatis terdaftar dalam program ini.
- Peserta non-PBI yang belum membayar iuran bisa dipindahkan ke PBI jika memenuhi syarat.
- Peserta di luar DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar tersebut.
Mendaftar PBI Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pendaftaran peserta PBI juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS), lalu instal di perangkat Anda.
- Buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, email, username, dan kata sandi.
- Pastikan untuk mengunggah foto dan swafoto menggunakan KTP sebagai bagian dari verifikasi.
- Kemudian pilih opsi "Tambahkan Usulan" dan lengkapi informasi yang diminta sesuai dengan KK dan KTP.
- Data Anda akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum resmi terdaftar sebagai peserta PBI.
Pilihan Editor: Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan?