Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ini 98 Komplain Konsumen Soal Perumahan dan Apartemen Temuan YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menerima 98 aduan terkait ketidakpuasan pelanggan terhadap pengelolaan perumahan dan apartemen di 2018.

23 Februari 2019 | 18.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menerima 98 aduan terkait ketidakpuasan pelanggan terhadap pengelolaan perumahan dan apartemen. Pengaduan tersebut dihimpun dari data yang masuk sepanjang 2018, mulai Januari hingga Desember.

“Sebanyak 98 aduan ini berasal dari seluruh Indonesia atau data universal,” ujar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo, Jumat, 22 Februari 2019.
Baca : Penegakan Pergub Rusun, Anies Beri Waktu Pengelola Apartemen Sampai Maret

Namun, persoalan ini didominasi oleh apartemen dan perumahan yang beralamat di Jakarta dan kota-kota satelit sekitarnya.

Menurut data yang diterima Tempo dalam bentuk program aplikasi lembar kerja, YLKI mencatat pengaduan paling banyak ditujukan kepada pengembang kota terencana Meikarta, PT Lippo Karawaci.

Dari 98 aduan, pihak yayasan mencatat 15 aduan dilayangkan kepada proyek jumbo yang digarap Lippo itu. Konsumen rata-rata memprotes tentang pengelolaan yang tidak profesional dan meminta down payment atau uang muka mereka dikembalikan.

Adapun persoalan yang dihadapi di antaranya jual-beli apartemen tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat. Konsumen lain melaporkan sales yang tak mau mengurus berkas kliennya. Selanjutnya, pelanggan meminta uang muka dikembalikan lantaran unit yang dipesan tidak sesuai.


Selain Meikarta, pengaduan datang dari konsumen Apartemen Mapple Park di Jakarta Utara. Dua konsumen menggamblangkan laporan terkait laporan keuangan listrik. Konsumen lainnya meminta pengurus apartemen secara sepihak menaikkan tarif parkir.

Baca juga : Cerita Penghuni Apartemen Lavande Protes Iuran Bulanan Naik Terus

Penghuni Residence 8 Senopati Jakarta turut melaporkan persoalan yang mereka alami di lingkungan tempat tinggalnya. Aduan itu dibuat lantaran mereka belum menandatangani akta jual-beli atau AJB. Karena itu, para pemilik unit belum dapat memperoleh sertifikat hak milik rumah atau SHM.
Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana

Seorang penghuni Apartemen Green Pramuka City ikut mengadukan keluhannya terkait sertifikat. Dalam laporan itu, penghuni mengaku belum menerima SHM atas saruan rumah susun dari pengembang.

Apartemen dan hunian lain yang tercatat dalam daftar pengaduan ialah Apartemen Permata Eksekutif, Apartemen Daan Mogot City, Serpong Natura City. Kemudian, Grand Sentul Bogor, Cluster Madrid Cibubur, Apartemen Regatta, Magnolia Residence, dan Signature Park Apartement.

Simak juga :
Anies: Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba


Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia atau APERSSI Ibnu Tadji mengatakan hampir semua rumah susun bermasalah.

Persoalan tersebut terjadi lantaran pengelola apartemen tidak profesional dan kurang berpihak pada warga. “Kebanyakan pengengelola bentukan pengembang,” tuturnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus