Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit pengguna jalan yang tidak mengerti kegunaan yellow box junction atau kotak markah kuning. Padahal denda bagi pelanggarnya cukup besar. Jadi, apa sebenarnya yellow box junction ini dan bagaimana fungsinya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat di perkotaan dengan kondisi jalan raya yang ramai pasti sudah tidak asing dengan cat warna kuning berbentuk kotak yang diaplikasikan di jalan. Biasanya rambu lalu lintas ini ditempatkan di persimpangan atau perempatan yang sibuk. Sayangnya, tidak sedikit pengguna jalan yang belum memahami arti serta fungsi marka tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kotak berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang kuning ini ternyata berfungsi sebagai area steril dari kendaraan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya marka ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak tertahan, sehingga kemacetan dapat dihindari.
Tanda ini pertama kali diperkenalkan di Britania Raya pada tahun 1967. Sementara di Indonesia, tanda ini baru diterapkan pada pertengahan 2015, dengan nama simpang berkotak kuning atau yellow box junction.
Dilansir dari catatan.tmcpoldametro.net, kendati lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan tanda hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area yellow box junction wajib menahan gas apabila masih ada kendaraan lain di kotak kuning tersebut. Para pengguna jalan baru diperkenankan maju jika sudah tidak kendaraan di dalam yellow box junction.
Pengguna jalan juga dilarang berhenti di area markah kotak berwarna kuning ini, sehingga menambah keefektifan lampu rambu lalu lintas mengatasi kemacetan. Untuk itu, yellow box junction cukup berguna diterapkan di kawasan persimpangan jalan yang padat maupun di jalan-jalan utama. Apalagi banyak pengguna jalan yang tetap menerobos lampu merah meski antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Dengan adanya yellow box junction, selain dapat mengatasi kemacetan, keberadaannya juga dapat digunakan untuk menjerat para pelanggar. Bagi pengguna jalan yang nekat memasuki area yellow box junction, sementara masih ada kendaraan lain di dalam kotak kuning ini, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan akan ditindak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, disebutkan bahwa bagi pelanggar akan diancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
Yellow box junction akan berfungsi dengan baik jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Jadi, apabila Anda melihat jalur di depan kendaraan Anda masih tersendat saat di lampu merah, sebaiknya tidak memaksa masuk ke yellow box junction meski lampu sudah menunjukkan tanda hijau.
HENDRIK KHOIRUL MUHID