Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ini Kata KPK Soal Imbalan Transfer Caleg yang Pindah Partai

Menurut Sekjen PPP Arsul Sani imbalan transfer calon legislator atau caleg yang pindah partai tergolong gratifikasi.

20 Juli 2018 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lucky Hakim menyapa simpatisan PAN, pada saat kampanye di Bojongsari, Depok, (30/3). Lucky, aktor sekaligus calon anggota legislatif, berjanji memperhatikan kesejahteraan warga Depok bila terpilih. TEMPO/Ilham Tirta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan imbalan transfer calon legislator atau caleg yang diberikan partai termasuk gratifikasi, jika penerimanya pejabat atau penyelenggara negara. "Kalau penerimanya pejabat atau penyelenggara negara itu termasuk gratifikasi," kata Febri saat dihubungi, Jumat, 20 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengatakan pihak yang mengetahui adanya imbalan transaksi itu diminta melaporkannya kepada KPK. Sejauh ini KPK, belum bisa memastikan apakah praktik itu memang ada, atau hanya sebatas komunikasi politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, kata Febri, KPK meminta agar pejabat atau penyelenggara yang menerima imbalan itu, atau gratifikasi lainnya melapor ke KPK. "Kami ingatkan kepada penyelenggara negara untuk melapor paling lama 30 hari sejak menerima (gratifikasi)," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Arsul Sani mengatakan imbalan transfer caleg yang pindah partai tergolong gratifikasi. Praktik itu seharusnya dilaporkan kepada KPK. "Kalau tidak, bisa jadi kasus hukum," ujar Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

Arsul mengaku mendengar juga perihal adanya imbalan transfer calon anggota legislatif yang pindah partai. Namun, dia mengaku tak ingin menuding siapapun mengenai polemik itu. "Saya enggak akan menuding walaupun saya mendengar juga."

Pernyataan Arsul ini merupakan tanggapannya terhadap kabar adanya imbalan transfer para kader partai yang pindah dan menjadi caleg dari partai lain. Isu ini muncul pertama kali dari pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang mengatakan pindahnya Lucky Hakim dari PAN ke Partai Nasdem lantaran uang transfer Lucky sebesar Rp5 miliar. Tudingan ini dibantah Lucky dan Nasdem. Lucky mengaku tidak menerima imbalan atas kepindahannya.

Adapun PPP juga kehilangan seorang kadernya, legislator Okky Asokawati. Anggota Komisi IX itu menjadi caleg dari Partai Nasdem.

Meski mendengar cerita serupa, Arsul mengatakan tak akan menuding siapapun. Soal caleg dengan imbalan transfer itu sudah cukup disampaikan PAN. "Tidak usah tuding-tudinglah. Cukup PAN saja yang menyampaikan," ujarnya.

 

TAUFIQ SIDDIQ | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus