Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan Apartemen Fiktif

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi memberikan sejumlah tips kepada warga agar terhindar dari penipuan apartemen.

22 Agustus 2019 | 21.01 WIB

Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus Mafia Tanah dan Apartemen Fiktif di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2019. Polisi berhasil menangkap delapan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat jual beli tanah dan apartemen, miniatur apartemen, brosur apartemen dan bukti pembayaran penjualan tanah, kerugian dari kasus tersebut hingga ratusan miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus Mafia Tanah dan Apartemen Fiktif di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2019. Polisi berhasil menangkap delapan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat jual beli tanah dan apartemen, miniatur apartemen, brosur apartemen dan bukti pembayaran penjualan tanah, kerugian dari kasus tersebut hingga ratusan miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi memberikan sejumlah tips kepada warga agar terhindar membeli apartemen fiktif atau terhindar dari penipuan apartemen.

Kiat itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus apartemen fiktif Ciputat Resort yang dilakukan oleh PT Megakarya Maju Sentosa atau MMS baru-baru ini.

Langkah pertama, ujar Suyudi, adalah mempelajari reputasi developer atau pengembang apartemen. "Lihat bagaimana kemampuan untuk membangun apartemen dan kekuatan finansial pengembang," ujar Suyudi di kantornya, Kamis, 22 Agustus 2019.

Selanjutnya, ujar Suyudi, calon perlu menanyakan status dan kejelasan tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan apartemen. Pengembang setidaknya harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebelum memasarkan unit apartemen.

"Yang terakhir, jangan teegiaur dengan harga murah dan hadiah-hadiah menarik yang ditawarkan," kata dia.

Dalam kasus Ciputat Resort, polisi total menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah AS sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2016-2017 merangkap sebagai marketing,

KR sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2017-2019 dan PJ yang berperan mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran serta menggunakan uang perusahaan.

Total kerugian dari aksi penipuan dan penggelapan apartemen fiktif itu mencapai Rp 30 miliar. Angka itu didapat dari penipuan sebanyak 455 orang. Para korban sebagian telah melunasi pembelian unit apartemen dan sebagian lainnya masih mencicil.

Suyudi menjelaskan, para tersangka mendirikan PT MMS pada tahun 2016. Kemudian, tersangka membuat brosur pemasaran Apartemen Ciputat Resort dengan harga murah, hanya Rp 150 juta per unit serta menjanjikan sejumlah hadiah menarik.

"Para korban pun tertarik dan melakukan pemesanan unit di kantor pemasaran PT MMS," ujar Suyudi.

Suasana saat rilis pengungkapan kasus Mafia Tanah dan Apartemen Fiktif di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Menurut Suyudi, para tersangka menjanjikan akan menyerahkan unit apartemen kepada pembeli pada tahun 2019. Namun sampai saat ini, tidak ada pembangunan apa pun di lokasi tersebut.

"Korban menagih janji serta meminta pengembalian uang, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS, kantor itu sudah kosong," kata Suyudi.

Suyudi mengatakan, para tersangka penipuan apartemen pernah mengajukan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang namun belum dikabulkan. Tersangka telah melakukan pemasaran sebelum memiliki IMB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus