Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penipuan Sewa Apartemen, Napi Ini Berhasil Perdaya 15 Korban

Seorang narapidana di Lapas Tangerang berinisial F melakukan penipuan sewa apartemen yang memakan korban 15 orang via medsos.

12 Februari 2020 | 00.11 WIB

Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu
Perbesar
Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang narapidana di Lapas Tangerang berinisial F melakukan penipuan sewa apartemen yang memakan korban sebanyak 15 orang.

Dalam melakukan aksi penipuan dari balik jeruji besi itu, F dibantu oleh 2 orang kaki tangannya, yang salah satunya adalah istrinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Modus operandi dengan menggunakan salah satu aplikasi, yaitu OLX," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun modus operandinya, F membuat sebuah postingan penyewaan bulanan dan tahunan apartemen di OLX. Biaya sewa tersebut berkisar Rp 3 juta per bulan dan Rp 39 juta per tahun.

Saat ada masyarakat yang akan menyewa apartemen, F akan menyuruh anak buahnya untuk menyewa satu unit apartemen selama 1 minggu. Calon korban selanjutnya akan diyakinkan bahwa apartemen itu adalah milik pelaku. Kebanyakan para korban akan menyewa tahunan. 

"Saat uang ditransfer, pelaku akan menyerahkan kunci apartemen ke korban," ujar Yusri. 

Ketika korban sudah menempati apartemen dan masa sewa sudah habis, pemilik asli akan datang. Yusri mengatakan para korban akan diusir oleh pemilik asli karena masa sewa telah lewat. 

"Korban sampai saat ini yang baru terdata oleh kami ada 15 orang. Dari jumlah tersebut, baru 4 laporan yang diterima Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Sampai saat ini, polisi masih mencari 2 kaki tangan F, yakni E, merupakan kakak kandung tersangka F dan tersangka D yang merupakan istri tersangka F. Polisi juga menyita ponsel dan laptop milik F yang digunakan untuk melancarkan tindak penipuan tersebut.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus