Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Inilah Persyaratan, Dokumen, dan Biaya untuk Membuat SIM C

Polri akan menerapkan penggolongan tiga SIM C. Berikut syarat, dokumen, dan biaya yang dibutuhkan membuat SM C.

14 Januari 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun ini. Nantinya, SIM C akan terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggolongan SIM C tersebut sejatinya sudah tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana cara membuat SIM C? Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan? Dan berapa biaya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat Membuat SIM C Baru

Syarat dalam membuat SIM C pasti berbeda dengan syarat membuat SIM A, SIM B, ataupun SIM D. Berikut ini adalah ketentuan pengguna sepeda motor yang boleh memilikki SIM C, yaitu:

- Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc). Untuk SIM CI (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM CII (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.

- Mempunyai e-KTP aktif.

- Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.

- Mampu membaca dan menulis.

- Lolos ujian teori dan praktik (simulator).

Selain itu, syarat administrasi juga menjadi dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengajukan permohonan SIM C baru. Dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendaftar SIM C online dan offline tidaklah sama. Simak perbedaannya di bawah ini.

Dokumen untuk Membuat SIM C Offline

- Mengisi formulir registrasi SIM yang disediakan pihak Polri.

- Membawa KTP elektronik dan fotocopy (4 lembar) untuk WNI maupun dokumen imigrasi berupa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi WNA.

- Pas foto ukuran 3 x 4 (2-4 lembar).

- Boleh menyertakan fotocopy sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diberikan.

- Bersedia dilakukan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.

- Memberikan fotocopy bukti pembayaran negara bukan termasuk pajak.

- Surat keterangan sehat dari dokter secara jasmani dan rohani.

Dokumen untuk Membuat SIM C Online

- Scan e-KTP.

- Foto tanda tangan pada kertas putih.

- Pas foto formal background biru resolusi 480 x 640 pixel.

- Formulir pengajuan pembuatan SIM.

- Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator.

- Surat keterangan kesehatan mata.

Persyaratan Kesehatan Pemohon SIM C

Pemohon diharapkan untuk sehat secara jasmani dan rohani sebelum mengajukan pembuatan SIM C. Berikut ketentuannya:

1. Sehat Jasmani

Tes kesehatan fisik dilakukan dibuktikan oleh dokter Polri ataupun di luar Polri yang telah memperoleh rekomendasi. Masa berlaku surat dari dokter ialah 14 hari.

- Memiliki penglihatan yang normal dan tidak kabur. Apabila memiliki riwayat penyakit mata seperti rabun jauh, harus menggunakan alat bantu misalnya kacamata atau contact lens.

- Tidak memiliki kelainan organ pendengaran dan mampu mendengar dengan jelas.

- Kekuatan fisik anggota gerak.

2. Sehat Rohani

Tes kesehatan jiwa atau tes psikologi dilakukan oleh psikolog Polri ataupun di luar Polri yang telah memperoleh rekomendasi. Masa berlaku surat dari psikolog maksimal adalah 6 bulan.

- Keahlian kognitif.

 
- Kemampuan psikomotorik.

- Tipe kepribadian.

Biaya Pembuatan SIM C

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM C termasuk CI dan CII sebesar 100.000 rupiah. Serta biaya pemeriksaan kesehatan yakni 25.000 rupiah dan asuransi 30.000 rupiah. Jadi, jumlah keseluruhan untuk mengajukan permohonan buat SIM C, yaitu 155.000 rupiah.

Cara Membuat SIM C di Kantor Satpas

- Datang ke Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dengan membawa semua dokumen yang dimasukkan ke dalam map. Jangan mengenakan pakaian berwarna biru untuk menghindari kesamaan warna dengan background saat pengambilan foto SIM.

- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

- Membayar biaya pendaftaran termasuk asuransi dan tes kesehatan.

- Melakukan tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori.

- Jika lulus, lanjut ke tahap ujian praktik mengemudi.

- Jika lolos semua tes, pemohon akan diminta untuk rekam biometri, tanda tangan, dan foto SIM C.

- Tunggu proses pencetakan kartu, kemudian pemohon akan dipanggil.

Cara Membuat SIM C Online

Pendaftaran mengajukan pembuatan SIM C online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sehingga, pemohon tidak perlu mengantre lagi mengambil nomor urut. Namun, untuk ujian praktiknya, pemohon tetap harus mendatangi Kantor Satpas terdekat. Berikut rincian prosedurnya:

- Install aplikasi Digital Korlantas POLRI.

- Masukkan nomor ponsel aktif.

- Verifikasi kode OTP.

- Registrasi dengan NIK KTP.

- Login melalui metode face recognition.

- Pilih jenis SIM.

- Lakukan pembayaran SIM C baru.

- Kerjakan serangkaian tes online. Termasuk tes psikologi di https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan di https://www.erikkes.id/.

- Jika lulus, akan muncul QR Code.

- Pilih lokasi Kantor Satpas untuk ujian praktik.

- Setelah lolos, SIM C dicetak dan dapat diambil.

EIBEN HEIZAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus