Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

IPB Bela Bambang Hero yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

Rektor IPB Arif Satria melindungi dan membela guru besar Bambang Hero yang digugat PT JPP, perusahaan yang divonis bersalah kasus pembakaran hutan.

9 Oktober 2018 | 18.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Profesor Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo. Tempo/M Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan pihaknya akan melindungi dan membela Profesor Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar dan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang digugat PT JJP, perusahaan yang divonis pembakar hutan di Rokan Hilir, Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang Hero digugat PT JJP senilai Rp 510 miliar, karena menjadi saksi ahli dari Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami dari IPB akan melindungi dosen yang sedang menjalankan tugas sebagai saksi ahli dalam membela negara dalam perkara kerusakan dan pembakaran hutan," kata Arif, Selasa, 9 Oktober 2018.

Menurut Arif, gugatan terhadap guru besar IPB oleh perusahaan yang diputus bersalah oleh hakim karena telah membakar hutan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap saksi ahli yang diminta keterangan oleh hakim sesuai dengan keilmuanya, karena dapat merusak tatanan hukum, 

"Ini bentuk kriminalisasi terhadap saksi ahli di pengadilan karena sesuai keilmuannya, sangat tidak tepat dan merusak tatanan hukum," ujar Arif. Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majlis hakim sesuai dengan keilmuan, pengetahuan dibidangnya dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, maka tidak ada lagi praktisi yang mau dijadikan sebagai saksi ahli di pengadilan

"Jika kasus hukum yang dialami oleh Prof Bambang Hero ini terus berlanjut, saya pastikan tak akan ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli," kata Arif.
Jika masyarakat dan praktisi sudah tidak mau dijadikan sebagai saksi ahli dalam persidangan, Arif nenambahkan, akan berdampak pada kasus-kasus persidangan yang memerlukan keterangan secara keilmuan.

"Jika ini terjadi, maka akan makin mempersulit hakim dalam mengambil putusan, dalam kasus perkara tertentu," ucap Arif. Menurut Arif, rektorat IPB yang mencetak akademisi, pakar serta guru besar yang kerap diminta penegak hukum sebagai saksi ahli meminta agar negara harus ikut melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli.

"Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof Bambang Hero yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan merusak lingkungan," ujar Arif 

Menurut Arif, IPB meminta negara agar memberikan perlindungan yang kuat untuk para dosen dan staf pengajar yang dijadikan sebagai saksi ahli dalam persidangan. "Untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli maka pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru," kata Arif.

Saat ini, Arif menambahkan, ketentuan dan perlindungan untuk saksi ahli dalam kasus lingkungan sudah ada, seperti Pasal 66 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bunyinya, kata Arif, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujar Arif.

Bahkan dalam Pasal 76 Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa "Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ucap Arif.

PT JJP, salah satu perusahaan yang divonis melakukan pembakaran hutan menggugat guru besar Fakultas Kehuran IPB Bambang Hero ke PN Cibinong sebesar Rp 510 miliar, karena menjadi saksi ahli yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Di pengadilan, Bambang Hero memberikan keterangan yang dianggap memberatkan perusahaan, sehinggap pada 15 Juni 2016 hakim PN Jakarta Utara menghukum PT JJP membayar denda Rp 500 miliar karena terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau.



 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus