Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Irma Hutabarat Tersangka

8 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH melalui serangkaian pemeriksaan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Irma Hutabarat, Ketua ICE on Indonesia, sebagai tersangka kasus penggelapan dana banjir. Menurut Wakil Kasatserse Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, Kompol Sutarjo, penetapan Irma sebagai tersangka didasarkan pada pengakuan Bendahara ICE on Indonesia, Hendrawan, yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan, Hendrawan bertutur bahwa semua pengeluaran ICE on Indonesia dilakukan atas perintah Irma. ”Dana yang seharusnya digunakan untuk bantuan banjir atas perintah Irma digunakan untuk sejumlah pengeluaran, seperti pembelian alat-alat kantor. Totalnya mencapai Rp 62 juta,” tutur Kaditserse Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Hendarso Danuri. Rencananya, Selasa besok Irma akan dipanggil ke Polda Metro untuk menjelaskan duduk masalah penyelewengan dana banjir ini. Untuk kasus ini, Irma dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Irfan Budiman, Nezar Patria, Suseno (TNR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus