SETELAH melalui serangkaian pemeriksaan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Irma Hutabarat, Ketua ICE on Indonesia, sebagai tersangka kasus penggelapan dana banjir. Menurut Wakil Kasatserse Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, Kompol Sutarjo, penetapan Irma sebagai tersangka didasarkan pada pengakuan Bendahara ICE on Indonesia, Hendrawan, yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan, Hendrawan bertutur bahwa semua pengeluaran ICE on Indonesia dilakukan atas perintah Irma. ”Dana yang seharusnya digunakan untuk bantuan banjir atas perintah Irma digunakan untuk sejumlah pengeluaran, seperti pembelian alat-alat kantor. Totalnya mencapai Rp 62 juta,” tutur Kaditserse Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Hendarso Danuri. Rencananya, Selasa besok Irma akan dipanggil ke Polda Metro untuk menjelaskan duduk masalah penyelewengan dana banjir ini. Untuk kasus ini, Irma dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Irfan Budiman, Nezar Patria, Suseno (TNR)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini