Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang WFH ASN di DKI Jakarta Selama KTT ASEAN

Menpan RB membuat surat edaran tentang pengaturan WFH bagi ASN yang kantornya di DKI Jakarta selama pelaksanaan KTT ASEAN.

18 Agustus 2023 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran No.17/2023 tentang WFH selama KTT ASEAN yang ditanda tangani pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat tersebut berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di wilayah DKI Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43. 

Selain itu, tujuan surat ini adalah untuk memberikan kejelasan sistem kerja bagi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama KTT ke-43 diselenggarakan. 

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," Kata Anas dikutip dari laman KEMENPANRB pada Jumat, 18 Agustus 2023. 

Surat edaran itu digunakan untuk mengimbau agar Pejabat Pegawai Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja ASN selama masa persiapan dan penyelenggaran KTT ASEAN ke-43 dimaksud mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023. 

Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen. 

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas. 

Disebutkan dalam edaran tersebut, ada 4 hal yang harus di perhatikan perihal penyesuain sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaran KTT ASEAN ke-43. 

Pertama, sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (WFH) 

Kedua, ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan yang melaksanakan tugas di rumah (WFH) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. 

Ketiga, imbauan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal. 

Keempat, pelaksaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada pemantauan dan pengawasan untuk memenuhi sasaran dan target kinerja organisasi, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Empat Hal yang Perlu Dilakukan Instansi Pemerintah

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan

4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

NUR KHASANAH APRILIANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus