Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Izin Usaha Perikanan Tangkap Dibuka Online

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap secara online selama 24 jam.

24 Juni 2020 | 00.00 WIB

Nelayan membongkar muat Ikan hasil tangkapannya sebelum dijual di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, 8 Mei 2020.  ANTARA/Mohamad Hamzah
Perbesar
Nelayan membongkar muat Ikan hasil tangkapannya sebelum dijual di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, 8 Mei 2020. ANTARA/Mohamad Hamzah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap secara online selama 24 jam. Layanan tersebut berlaku selama hari kerja, dimulai pada 22 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar mengatakan layanan itu dibuka seiring dengan bertambahnya permohonan izin usaha melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) di tengah pandemi Covid-19. “Layanan online ini menjawab permasalahan tingginya permohonan perizinan yang masuk,” ujar Zulficar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Zulficar mencatat layanan Silat online satu jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada 31 Desember tahun lalu. Angka ini terdiri atas 1.158 surat izin usaha perikanan (SIUP), 2.750 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 172 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap juga mengalami kenaikan sebesar 17,78 persen. 

Zulficar menjelaskan penambahan waktu layanan selama 24 jam itu didukung oleh sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni. Petugas verifikasi permohonan izin usaha perikanan tangkap ini bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. “Para pelaku usaha akan didorong untuk dapat mengisi kekosongan daerah penangkapan ikan tidak hanya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, namun hingga ke laut lepas,” ujar Zulficar.

EKO WAHYUDI | LARISSA HUDA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus