Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap secara online selama 24 jam. Layanan tersebut berlaku selama hari kerja, dimulai pada 22 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar mengatakan layanan itu dibuka seiring dengan bertambahnya permohonan izin usaha melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) di tengah pandemi Covid-19. “Layanan online ini menjawab permasalahan tingginya permohonan perizinan yang masuk,” ujar Zulficar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulficar mencatat layanan Silat online satu jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada 31 Desember tahun lalu. Angka ini terdiri atas 1.158 surat izin usaha perikanan (SIUP), 2.750 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 172 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap juga mengalami kenaikan sebesar 17,78 persen.
Zulficar menjelaskan penambahan waktu layanan selama 24 jam itu didukung oleh sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni. Petugas verifikasi permohonan izin usaha perikanan tangkap ini bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. “Para pelaku usaha akan didorong untuk dapat mengisi kekosongan daerah penangkapan ikan tidak hanya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, namun hingga ke laut lepas,” ujar Zulficar.
EKO WAHYUDI | LARISSA HUDA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo