Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat lingkungan dari Jakarta Urban Coallition Ubaidillah mengatakan uji emisi kendaraan mutlak dilakukan di wilayah DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara.
"Seharusnya karena kualitas udara sudah memprihatinkan, uji emisi mutlak dipenuhi dan disertai sanksi hukumnya. Semua memang harus uji emisi," ujar Ubaidillah di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.
Ubaidillah menyebut uji emisi semestinya menjadi kewajiban seperti tertera dalam mandat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Menurutnya, sumber pencemaran udara dari aktivitas kawasan industri dan lalu lintas di luar Jakarta juga turut andil dalam membawa dampak pencemaran. Namun, dampak pencemaran udara di kawasan industri di dalam Jakarta juga tidak boleh diabaikan.
"Terutama di pesisir Jakarta Utara, mulai kawasan Kamal Muara sampai Cililitan pasti mengeluarkan emisi yang sangat besar. Kalau menyalahkan daerah lain tentu tidak bisa asumsi, harus penelitian lebih lanjut," ujar akademisi asal Universitas Negeri Jakarta itu.
Hasil pemantauan terkini oleh sejumlah lembaga atau institusi yang mengatasnamakan peneliti kualitas udara, memiliki dampak bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui hasil pemantauan tersebut dapat tercemin Pemprov DKI Jakarta kurang memperhatikan pendeteksian di lokasi-lokasi yang kualitas udaranya buruk.
"Ini sebagai peringatan untuk Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan kualitas udara, karena itu hak masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan sehat," ujar dia.
Ubaidillah berharap lembaga atau institusi yang mengeluarkan data terkini terhadap polusi udara Jakarta lebih terbuka dalam kegiatan pemantauan dan teknologi yang digunakan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar validitas dan reabilitas hasil tersebut untuk melakukan kegiatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini