Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan deklarasi Kota Lengkap untuk Jakarta Utara dan Jakarta Barat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas peta bidang tanah yang terdaftar secara akurat. Bidang tanah yang telah terpetakan di kedua kota administrasi itu hampir 100 persen.
Pada saat ini baru Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat serta Kantor Pertanahan Kota Jakarta yang telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap.
"Saya titip Pak Sekda dengan adanya sertifikat ini titik-titik yang 1000 sekian itu sudah mulai dibikin plang tanah Pemda DKI bersertifikat," kata Heru Budi dalam keterangan resmi, Senin, 26 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjabat Gubernur DKI itu pun berpesan agar wilayah lain dapat segera menyusul untuk dideklarasikan sebagai Kota Lengkap, yaitu Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur dan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kota Jakarta Pusat telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN pada Mei lalu. Disusul Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada bulan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI dan kantor BPN saling mendukung terwujudnya Kota Lengkap dengan membuat pemetaan status kepemilikan aset tanah.
"Dengan adanya pemetaan ini dapat diketahui siapa pemilik dari aset tanah tersebut. Diharapkan dengan adanya wujud Kota Lengkap ini, semoga tidak akan terjadi penyalahgunaan aset,” ujar Joko Agus.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pun menyebutkan suatu kota dapat menjadi kota lengkap jika ada dukungan dari kelurahannya. Oleh karena itu, dia menyampaikan agar setiap kelurahan memiliki data peta bidang yang sudah terdaftar seluruhnya.
Dengan begitu, ucap dia, para Lurah dapat melihat mana wilayah sudah tercatat dan terdaftar dan mana wilayah yang belum tercatat dan belum terdaftar.
“Ini sangat penting karena penyelesaian surat-surat itu pun diawali atau dimulai dari tingkat kelurahan atau desa," ujar Mantan Panglima TNI itu.
Menurutnya, apabila ada permasalahan atau perubahan pada peta bidang, Lurah atau Kepala Desa dapat mengecek kesesuaian atau dapat di-overlay antara peta bidang dengan peta pajak.
"Harapannya pun, permasalahan dapat selesai di tingkat kelurahan/desa,” kata Hadi.