Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mulai membenahi sistem perusahaan pasca ditetapkan bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki) tahap III.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyebut, pihaknya akan melakukan pembekalan dan penyempurnaan sistem, baik proses bisnis ataupun Standard Operating Procedure (SOP) dengan mengacu pada rencana dan business plan ke depannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Juli 2023.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM. Ketiga perusahaan ini terbukti telah bersekongkol agar PT PP dan PT Jaya Konstruksi memenangkan proyek tersebut.
Majelis Komisi meminta agar, ke depannya, PT Jakpro tak diskriminatif. Sementara PT PP dan PT Jaya Konstruksi didenda masing-masing senilai Rp 16,8 miliar serta Rp 11,2 miliar.
Iwan menuturkan, Jakpro menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, pihak legal perusahaan tengah menyiapkan pengajuan keberatan atas putusan KPPU.
Menurut dia, BUMD DKI itu selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnis, termasuk menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. “Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ucapnya.
KPPU awalnya menerima laporan publik ihwal dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior). Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakpro (terlapor I), PT PP (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III).
Dugaan kolusi itu muncul lantaran PT Jakpro membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. Hingga akhirnya PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender proyek revitalisasi TIM tahap III dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.