Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto heran terjadi pembengkakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Dia pun mempertanyakan apakah ini terjadi akibat kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lucunya masalah BPHTB aja bisa bermasalah. Itu kan ada rumusnya, pak," kata Wahyu di ruang rapat Komisi B, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin Komisi B menggelar rapat dengan PT Jakpro. Rapat itu membahas soal rencana kerja Jakpro dan alokasi penyertaan modal daerah (PMD).
Sebelumnya, Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
BUMD DKI itu seharusnya membayar pajak tanah hanya Rp 4 miliar pada 2022. Akan tetapi, pembayaran justru menggelembung menjadi Rp 18 miliar.
Wahyu menyayangkan peristiwa ini terjadi di saat Jakpro tengah dalam kondisi yang tidak baik. "Ini pas di zamannya Pak Iwan atau tahun kemarin? Kok bisa, pak? Ini perusahaan lagi berdarahnya luar biasa," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.