Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum menolak tanda tangan berita acara sidang peninjauan kembali atau PK kasus Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta, beralasan bahwa sidang PK sesuai Surat Edaran Nomor 1 dan 4 Tahun 2012, menyatakan kewajiban terpidana harus hadir mengikuti persidangan. "Dan kalau tidak hadir harus ditolak," kata Ridwan, di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan mengatakan, ia juga emoh tanda tangan karena dalam berita acara itu terdapat satu klausul yang menyatakan bahwa persidangan akan terus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan. "Itu yang kami tolak," katanya.
Ridwan mengatakan penolakan tim Jaksa belum berarti menggugurkan
PK Joko Tjandra. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan ranah pengadilan. "Bisa juga kan dikirim ke MA (Mahkamah Agung) sama PN," ucap dia. "Padahal kita juga tahu, tanpa kehadiran terpidana seharusnya ditolak."
Sebelumnya, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, sudah empat kali mangkir dari persidangan permohonan PK yaitu pada 29 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli 2020 dan terakhir pada sidang hari ini.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan sebelumnya, Joko Tjandra melalui pengacaranya meminta persidangan PK digelar secara virtual. Jaksa menolak permintaan tersebut.
IHSAN RELIUBUN