Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jaksa Tolak Tanda Tangan Berita Acara Sidang PK Joko Tjandra

Tim Jaksa Penuntut Umum menolak tanda tangan berita acara sidang PK kasus Joko Tjandra di PN Jakarta Selatan hari ini.

27 Juli 2020 | 17.30 WIB

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Dalam sidang tersebut Djoko Tjandra mengirimkan surat permohonan melalui pengacaranya yang meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui video telekonferensi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Dalam sidang tersebut Djoko Tjandra mengirimkan surat permohonan melalui pengacaranya yang meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui video telekonferensi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum menolak tanda tangan berita acara sidang peninjauan kembali atau PK kasus Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta, beralasan bahwa sidang PK sesuai Surat Edaran Nomor 1 dan 4 Tahun 2012, menyatakan kewajiban terpidana harus hadir mengikuti persidangan. "Dan kalau tidak hadir harus ditolak," kata Ridwan, di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ridwan mengatakan, ia juga emoh tanda tangan karena dalam berita acara itu terdapat satu klausul yang menyatakan bahwa persidangan akan terus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan. "Itu yang kami tolak," katanya.

Ridwan mengatakan penolakan tim Jaksa belum berarti menggugurkan
PK Joko Tjandra. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan ranah pengadilan. "Bisa juga kan dikirim ke MA (Mahkamah Agung) sama PN," ucap dia. "Padahal kita juga tahu, tanpa kehadiran terpidana seharusnya ditolak."

Sebelumnya, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, sudah empat kali mangkir dari persidangan permohonan PK yaitu pada 29 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli 2020 dan terakhir pada sidang hari ini.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan sebelumnya, Joko Tjandra melalui pengacaranya meminta persidangan PK digelar secara virtual. Jaksa menolak permintaan tersebut.

IHSAN RELIUBUN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus