Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA Diminta Tolak PK Joko Tjandra karena Namanya Berbeda

Perubahan nama awal dari Djoko Tjandra menjadi Joko Tjandra menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi Imigrasi.

2 Juli 2020 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Joko S Tjandra. DOK/TEMPO/Amatul Rayyani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra (nama diganti menjadi Joko Tjandra) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harusnya ditolak. Alasannya Djoko telah mengganti namanya saat melakukan pendaftaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin menuturkan Djoko Tjandra sebelumnya kabur pada 2009 dan berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini. Namun, kata dia, Djoko saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah namanya lagi menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua.

Ia berujar perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi Imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.

Jika mengacu kabur dan buronnya Djoko Tjandra sejak 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia. "Atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kadaluarsa," tuturnya.

Namun, Djoko S Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Selatan. Ia mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara. Mahkamah juga menjatuhkan denda Rp 15 juta serta meminta jaksa merampas barang bukti sebesar Rp 546 miliar.

Sebelum vonis Mahkamah Agung diketuk pada 12 Juni 2009, Djoko lebih dulu kabur ke luar negeri. Ia diduga tinggal di Papua Nugini. Di sana ia lantas berganti nama menjadi Joe Chan. Nama itu tercatat sebagai warga Papua Nugini.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus