Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Jalur Kalideres-Ujung Menteng Jadi Prioritas MRT Fase III

Pembangunan konstruksi ditargetkan akan dimulai pada 2021.

29 Juli 2019 | 00.00 WIB

William Sabandar.
Perbesar
William Sabandar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – PT MRT Jakarta segera membangun jalur mass rapid transit (MRT) koridor timur-barat sepanjang 87 kilometer. Prioritas pembangunan dimulai dari Kalideres di Jakarta Barat hingga Ujung Menteng di Jakarta Timur sepanjang 31,7 kilometer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, menargetkan konstruksi jalur Kalideres-Ujung Menteng sudah dimulai pada 2021. "Kami fokuskan untuk bangun di wilayah Jakarta dulu," katanya, Kamis lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Koridor MRT timur-barat atau fase III akan terbentang dari Balaraja (Tangerang, Banten) hingga Cikarang (Bekasi, Jawa Barat). Koridor ini akan melengkapi jaringan MRT utara-selatan yang terbentang sepanjang 24 kilometer dari Lebak Bulus (Jakarta Selatan) hingga Ancol Barat (Jakarta Utara).

Saat ini MRT Jakarta telah mengoperasikan Ratangga-sebutan kereta MRT-dari Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia. Adapun pembangunan fase II, yang dimulai dari Bundaran HI hingga Ancol Barat, saat ini masih dalam pengerjaan. Diperkirakan pembangunan fase II ini rampung pada 2024.

Menurut William, pembangunan MRT fase III tidak perlu menunggu fase II rampung. "Kalau pendekatannya selesaikan satu jalur kemudian lanjut pembangunan jalur berikutnya, itu terlalu lama," katanya. Sebab, jika ingin memiliki jaringan MRT dengan loopline dan diagonalline-nya sepanjang 230 kilometer pada 2030, setiap tahun perlu ada pekerjaan di rute yang baru. "Tiap tahun harus bangun satu line." 

MRT Jakarta saat ini tengah mencari sumber pendanaan lain untuk mengerjakan jalur Kalideres-Ujung Menteng, yang diperkirakan menelan biaya Rp 53 triliun. Sebab, kata William, pengerjaan fase III akan memakan waktu lama jika menggunakan skema pendanaan seperti fase I dan II.

Pendanaan MRT fase I dan II berasal dari pinjaman pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Pinjaman itu diserahkan kepada pemerintah pusat, lalu diteruskan ke pemerintah DKI Jakarta sebelum diberikan kepada PT MRT Jakarta. "Kalau skema pendanaannya seperti itu, prosesnya panjang," kata William.

Karena itu, kata William, PT MRT saat ini tengah berupaya menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan internasional. Selain dengan JICA, manajemen sudah berkomunikasi dengan Asian Development Bank (ADB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Selain itu, PT MRT Jakarta, kata William, menjajaki skema pembiayaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Ia berharap pemerintah bisa menciptakan terobosan agar PT MRT Jakarta bisa langsung menerima pinjaman dari luar negeri. Sebab, saat ini baru badan usaha milik negara (BUMN) yang bisa menerima pinjaman semacam itu secara langsung.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menyebutkan, pinjaman luar negeri dan hibah bisa dipinjamkan atau diterushibahkan kepada BUMN. Regulasi itu belum mengatur ihwal pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD). "Sehingga kami memerlukan dukungan regulasi," kata William.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, menjelaskan pengerjaan MRT fase III bisa dimulai dari Kalideres hingga Ujung Menteng karena berlokasi di DKI. Sedangkan pengerjaan fase III di wilayah Balaraja dan Cikarang diperkirakan akan lebih sulit karena berada di provinsi berbeda. "Untuk yang di wilayah Banten dan Jawa Barat, bisa menyusul," kata Bambang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Jakarta lebih siap untuk mengerjakan jalur MRT fase III. Misalnya saja dalam sisi kebijakan, Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. "Dari aspek legal juga sudah terpenuhi," katanya.

LANI DIANA | GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus