Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jangan Sepelekan Kerikil Nyangkut di Ban Truk, Ini Dampaknya

Ban truk yang tertusuk kerikil apabila tidak segera diperbaiki, kemungkinan bisa menyebabkan pecah ban, bahkan saat truk atau bus sedang dikendarai.

18 April 2022 | 13.10 WIB

Barisan ban mobil yang tengah diproduksi, Hankook merupakan perusahaan multinasional asal Korea Selatan, yang bergerak di bidang industri otomotif. Geumsan, Korea Selatan, 2 Maret 2015. SeongJoon Cho/Getty Images
Perbesar
Barisan ban mobil yang tengah diproduksi, Hankook merupakan perusahaan multinasional asal Korea Selatan, yang bergerak di bidang industri otomotif. Geumsan, Korea Selatan, 2 Maret 2015. SeongJoon Cho/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Saat berkendara melewati jalanan berkerikil, sering kali ban kendaraan tersangkut kerikil pada alur bannya. Biasanya kerikil ini sering menyangkut pada ban truk maupun bus yang memiliki alur ban cukup lebar.

Banyak pengendara niaga yang menganggap sepele kerikil yang nyangkut pada ban, karena diameter ban yang besar dianggap tidak akan berpengaruh jika ada kerikil tersangkut. Padahal kerikil ini dapat berpengaruh pada kondisi ban bahkan bisa membuat ban cepat rusak.

Menurut Sales Manager TBR (Truck & Bus Radial) PT Hankook Tire Sales Indonesia Ahmad Juweni, pecahan kaca, batu, dan kerikil dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan berkendara. Kerikil atau batuan yang menepel bila dibiarkan terus menerus dapat merusak permukaan ban dan dapat menyebabkan ban kempis dan bocor.

“Banyak pengendara yang mengira mengira kerikil tersebut akan keluar dengan sendirinya. Namun terkadang dengan gerak gulir ban tersebut, batuan maupun kerikil akan semakin terdorong ke dalam, sehingga bagian tajam dari tersebut akan tembus ke bagian dalam yang menyebabkan ban kempes maupun pecah,” kata Ahmad dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Senin, 18 April 2022.

Ban yang tertusuk kerikil apabila tidak segera diperbaiki, kemungkinan bisa menyebabkan pecah ban, bahkan saat truk atau bus sedang dikendarai. Saat robekan tersebut sudah merusak serat kawat bagian dalam ban, maka bisa berdampak korosi kawat yang menyebabkan ban mengalami separation atau terjadinya pemisahan lapisan ban.

Beberapa truk dan bus menggunakan ban vulkanisir. Setelah ban baru worn out atau aus maksimal, perusahaan melakukan vulkanisir atau pemasangan tapak ban baru di pabrik vulkanisir.

Ban yang memiliki kerikil atau batuan terkadang bisa digunakan hingga worn out, namun proses vulkanisir tidak bisa dilakukan pada ban tersebut karena telah terjadi korosi atau tread separation yang disebabkan sayatan batuan atau kerikil tajam yang menempel pada permukaan ban.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan perjalanan sebaiknya lakukan pengecekan pada bagian ban, khususnya pada tapak dan alur ban. Apabila ada kerikil atau batuan yang menempel pada ban, disarankan untuk segera membersihkan batuan atau kerikil tersebut.

“Pembersihan permukaan ban dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengecekan berkala pada tekanan angin. Keduanya harus dilakukan sebelum truk atau bus melakukan perjalanan panjang,” ujar Ahmad.

Proses pembersihan dapat dilakukan sendiri dengan menggunakan obeng atau alat lain berukuran kecil dan panjang dengan ujung yang tidak tajam. Kemudian congkel batuan atau kerikil yang tersangkut satu per satu. Jangan pernah sepelekan kerikil atau batu yang tersangkut di alur ban, karena dampaknya tidak hanya pada ban, tetapi juga pada keselamatan bekendara.

Baca juga: Dukung Anti ODOL, Goodyear Luncurkan Ban Truk S501 Jenis LTR

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus