Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Gubernur Jawa Barat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di Provinsi Jawa Barat mulai kemarin sampai 8 Februari 2021.
Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya lantaran pemberlakuan PSBB kali ini untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, hanya enam daerah dari 27 kabupaten dan kota yang memberlakukan PSBB ala Jawa Barat, yang dikenal dengan sebutan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional mulai 26 Januari sampai 8 Februari mendatang. Berbeda dengan pembatasan ala adaptasi kebiasaan baru sebelumnya yang hanya berlaku di enam kabupaten/kota, kebijakan ini untuk keseluruhan 27 daerah di Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. “Ini berarti semua daerah memenuhi semua kriteria pengetatan. Dilihat di antaranya dari tingkat kesembuhan, tingkat kematian, serta keterisian rumah sakit. Semuanya memenuhi kriteria,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daud menjelaskan, pemberlakuan PSBB proporsional belum sampai pada tindakan penyekatan wilayah. Namun pengetatan diberlakukan di sejumlah terminal. Pengetatan itu di antaranya dengan memeriksa status bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat hasil rapid test antigen atau PCR, serta memperbanyak tes acak di terminal.
Mereka yang diketahui reaktif atau positif akan diminta kembali ke tempat asalnya sambil dipantau. Orang itu juga akan dilaporkan ke puskesmas di tempat tinggalnya. Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota tengah menggencarkan operasi yustisi sekaligus edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 24 Januari 2021. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Penetapan PSBB proporsional tersebut mengikuti perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, yang belum lama ini ditetapkan pemerintah pusat. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kemarin, Jawa Barat menjadi provinsi dengan pertambahan kasus tertinggi secara nasional. Dari jumlah pasien se-Indonesia yang bertambah 11.948 orang, sebanyak 3.198 kasus baru disumbangkan Jawa Barat. Pertambahan pasien ini menjadikan jumlah kasus nasional mencapai 1.024.298 orang. Menyusul Jawa Barat, empat provinsi dengan pertambahan besar adalah DKI Jakarta dengan 1.836 kasus baru, Jawa Tengah 1.797 kasus, Jawa Timur 1.064 kasus, dan Kalimantan Timur 756 kasus.
Meski jumlah kasus meningkat, tingkat keterisian ruang perawatan di Jawa Barat menurun dari 73 menjadi 70,83 persen. Menurut Daud, penurunan itu merupakan dampak penambahan ruang isolasi dan unit perawatan intensif di 308 rumah sakit rujukan Covid-19.
Sejumlah rumah sakit rujukan di Bandung pun mulai terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Rawat Inap (Siranap) milik Kementerian Kesehatan. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek ketersediaan ruang inap di fasilitas kesehatan dengan mudah melalui gawai pribadi.
Direktur Perencanaan, Organisasi, dan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Muhammad Kamaruzzaman, mengatakan pengelola memutakhirkan data dua kali dalam sehari di aplikasi tersebut. “Tiap pagi pukul 08.00 dan malam pukul 20.00,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Menurut Kamaruzzaman, data yang ditampilkan bisa berubah sewaktu-waktu. Misalnya, pada pukul 08.00 ada sekian ruang tersedia, tapi satu jam kemudian datang pasien ICU atau pasien IGD yang pindah dan menempati ruang perawatan. Dia menyatakan penerapan sistem rujukan terintegrasi menjadi penting ketika rumah sakit lain ingin merujuk pasien ke RSHS Bandung.
Direktur Rumah Sakit Paru dr H.A. Rotinsulu, Bandung, Edi Sampurno, mengatakan pemutakhiran data pada aplikasi Siranap didasari kondisi keluar-masuknya pasien Covid-19. “Yang akan masuk dan pulang selalu di-entry, sehingga datanya sesuai dengan keadaan di rumah sakit,” kata dia, kemarin.
Pergerakan yang dimutakhirkan untuk dilaporkan berselang 15 menit. “Masing-masing rumah sakit mungkin berbeda, tergantung kemampuan servernya,” ujar dia.
DIKO OKTARA | AHMAD FIKRI DAN ANWAR SISWADI (BANDUNG)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Kebijakan terbaru tersebut untuk merespons lonjakan jumlah kasus wabah Covid-19 di provinsi berpenduduk terbanyak itu, yang menembus angka 131 ribu kasus, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo