Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memutasi 125 pegawai negeri sipil (PNS) pejabat eselon III dan IV Pemerintah Kota Bekasi, Jumat sore. Mutasi atau rotasi pejabat itu yang kedua kali dilakukan Tri setelah dia dilantik jadi wali kota definitif pada 21 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekretaris Dishub kosong, perlu diisi, enggak? Sekretaris Disperkimtan kosong, perlu diisi, enggak? Sekretaris DBMSDA kosong perlu diisi, enggak? Artinya banyak yang harus diisi ya kalau isi satu kira-kira yang lain gerak, enggak?," kata Tri kepada wartawan di Balai Patriot Kota Bekasi, Jumat, 8 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri Adhianto memutasi 125 PNS ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bekasi, seperti kelurahan, kecamatan hingga dinas. Sebelumnya, pada Rabu, 30 Agustus lalu, Tri juga memutasi sebelas pejabat eselon IIA dan IIB Kota Bekasi.
Mutasi pejabat Kota Bekasi, kata Tri, masih bakal dilakukan jika terdapat jabatan struktural yang kosong. Tri memastikan mutasi jabatan itu tidak terkait kepentingan politik pribadinya.
"Enggak ada lah, kebutuhannya organisasi, kok. Kami lihat apakah masih ada yang kosong, kalau ada yang kosong, kan, memang harus diisi demi kepentingan organisasi yang ada," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi definitif di Gedung Sate, Bandung, Senin, 21 Agustus lalu. Tri memimpin Kota Bekasi hanya sebulan, karena masa jabatan wali kota periode 2018-2023 berakhir 20 September 2023.
Tri menggantikan posisi Rahmat Effendi yang terjerat kasus suap. Pelantikannya sebagai Wali Kota Bekasi tersebut baru dilakukan karena menunggu putusan inkrah terhadap kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Wali Kota Bekasi Jamin Bakal Bayar Lahan 3 Sekolah Disegel Ahli Waris Rp 19 Miliar