Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, mengungkapkan ada penyewaan fasilitas sel saat bersaksi dalam sidang pungli di Rutan KPK. Pada saat menghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), pria yang kerap disama Pepen itu pernah menjadi koordinator tempat tinggal.
Fasilitas sel khusus itu diungkapkan Rahmat Effendi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dengan terdakwa Hengki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penasihat hukum terdakwa Hengki bertanya kepada Rahmat Effendi soal sel berbayar itu. Hengki adalah Kepala Keamanan dan Ketertiban Rumah Tahanan (Kamtib Rutan) KPK periode 2018-2022 yang pada saat itu merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara saksi, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saudara saksi nomor 19, saudara saksi berkata adanya penyewaan fasilitas sel. Benar itu adanya penyewaan fasilitas sel?" tanya penasihat hukum Hengki di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.
Rahmat menuturkan saat zaman sebelum ia menjadi korting atau koordinator tempat tinggal, ada eks Wali Kota Yogyakarta yang menggunakan fasilitas penyewaan sel setiap hari untuk menggunakan insulin. Ia tak menuturkan siapa nama eks Wali Kota Yogyakarta itu. Namun, berdasarkan penelusuran Tempo, diduga eks Wali Kota Yogya itu adalah Haryadi Suyuti.
"Jadi dia memanfaatkan sel yang ujung, dan itu berbayar," kata Rahmat.
Pada saat eks Wali Kota Bekasi itu menjadi korting, total setoran dari para tahanan naik menjadi sekitar Rp 97 juta-an per bulan. Sebab, pengguna fasilitas sel sewaan ini semakin bertambah.
Rahmat lantas menyebut nama Tanaka. Nama itu diduga merujuk pada Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Rahmat menceritakan dirinya pernah melaporkan Tanaka ke Ricky Rachmawanto selaku eks petugas pengamanan Rutan KPK. Ricky juga terdakwa dalam perkara pungli di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.
"Pak Ricky, ini Pak Tanaka kan orangnya agak spesifik gitu," ujar Rahmat menirukan percakapannya dengan Ricky.
Rahmat menyebut Tanaka tidak mau berbaur di ruangan sel. Tanaka juga ingin sendirian. "Karena kalau jam 2 malam itu dia telanjang sambil senam."
Perilaku Tanaka tersebut, menurut Rahmat, mengganggu tiga orang lain di selnya. "Bayangin orang mau tahajud jam 2 atau jam setengah 2, dia telanjang sambil senam di kamarnya," tutur Rahmat.
Tanaka kemudian ingin menyewa sel seperti eks Wali Kota Yogyakarta. Setelah Lukas Enembe masuk, mereka pun jadi bertiga di ruang sel sewaan itu.
"Hanya pada saat ada tahanan baru masuk, memang mereka keluar dulu sampai dengan isolasi selesai 2-3 hari," kata Rahmat. "Setelah itu mereka masuk."
Penasihat hukum Hengki kembali bertanya, "pada saat itu siapa yang menyewakan jasa itu?"
Rahmat menyebut tidak mengetahui siapa yang menyewakan sel isolasi untuk pertama kali. "Tapi kali yang kedua, dia datang ke saya, 'nanti saya bicarakan dengan koordinator'," ujarnya.
Rahmat menuturkan sewa sel itu pun diizinkan oleh pihak yang bertanggungjawab. Penasihat hukum Hengki pun kembali bertanya siapa pihak tersebut. "Ya dengan Pak Tantib, Pak Agung, sama Pak Ricky," tutur Rahmat Effendi.
Pilihan Editor: Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul