Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan jembatan reklamasi yang dibangun antara Dadap-pulau reklamasi akan menjadi akses utama baru Banten - Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jembatan ini akan menjadi jalur alternatif dan memecah volume kendaraan," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto kepada Tempo, Kamis 5 November 2020
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Slamet Budi, akses baru ini akan menghubungkan langsung kendaraan dari arah Tangerang ke Pantai Indah Kapuk atau PIK 1 atau kawasan reklamasi pulau C dan D Jakarta Utara. "Setelah itu arus kendaraan dan tersambung tol bandara dan tol Kamal," kata Slamet Budi.
Dengan dibukanya akses baru itu, kata Budi, akan mengatasi kemacetan di Jalan Raya Perancis, mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar bandara seperti dari arah Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan. "Karena jarak tempuhnya lebih dekat."
Sebab, kata Budi, jalan di sekitar Pantura Tangerang saat ini sudah jenuh yang disebabkan volume kendaraan tak seimbang dengan lebar jalan. "Jadinya macet dan semrawut."
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail berharap dampak dari aksesibilitas itu akan baik bagi pengembangan kawasan Pantai Utara Tangerang dan ekonomi masyarakat. "Karena seiring dengan terbukanya akses Pantura Tangerang saat ini tumbuh banyak perumahan, pergudangan hingga kawasan bisnis baru," katanya.
Proyek jembatan reklamasi yang menghubungkan Dadap, Kabupaten Tangerang-Pulau C reklamasi telah rampung. Saat ini, jembatan sepanjang 1,4 kilometer itu dalam tahap uji coba terbatas.
"Uji coba terbatas," ujar Eman Sulaeman, Manager Pembebasan Lahan PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan Agung Sedayu yang membangun jembatan tersebut saat ditemui Tempo di lokasi, Kamis 5 November 2020.
Menurut Eman, proses konstruksi jembatan yang berjalan sekitar dua tahun itu telah rampung sejak September lalu. Meski pembangunan telah rampung, kata Eman, tidak sertamerta jembatan bisa dioperasikan karena harus melalui rangkaian uji coba, kelayakan hingga mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut dia, uji coba terbatas dilakukan dengan membatasi kendaraan yang masuk. "Hanya untuk kepentingan tertentu saja. Kendaraan yang masuk bisa roda empat, roda dua harus ijin dulu."
Eman mengakui jarak tempuh akan semakin pendek dengan jembatan penghubung ini. "Kalau menggunakan rute lama lewat tol bandara butuh waktu 45 menit kalau lancar, kalau macet 2 jam lebih. Dengan jembatan ini cukup 10 menit," katanya.
Tempo menjajal melintasi jembatan itu dengan kecepatan kendaraan 60 kilometer perjam hanya membutuhkan waktu 8 menit dari Dadap ke Pulau D. Jembatan dua arah masing masing memiliki 4 lajur berdiri megah membelah pantai Dadap. Setelah melewati jembatan kendaraan memasuki kawasan pulau C dan D yang sebagian masih dalam tahap pembangunan dan sebagian kawasan sudah terisi dan beroperasi. Keluar kawasan kendaraan bisa langsung ke tol Bandara Soekarno-Hatta dan tol lingkar luar, dalam kota, Serpong bahkan ke Tangerang-Merak melalui pintu tol Kamal.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno memastikan jembatan reklamasi tersebut telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan IMB."Kami dari DPMPTSP menerbitkan Izin terkait IMB pondasi tiang jembatan, yang titik lokasinya berada di wilayah Kabupaten Tangerang yang diterbitkan pada Februari 2019," kata Nono.
Kewenangan Kabupaten Tangerang, kata Nono, hanya terkait IMB nya sementara untuk operasional kemungkinan oleh pemerintah pusat karena jembatan tersebut menghubungkan dua wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Banten.