Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Indonesia atau UI mengaku siap menangani segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, pihak kampus siap memproses melalui perangkat hukum yang dimiliki Universitas Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika ada laporan, aduan dari korban atau kuasanya untuk memproses, akan ditangani mulai dari level fakultas,” kata Amel saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 1 Desember 2021.
Disinggung soal kejadian pemecatan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI karena terlibat kasus kekerasan seksual, Amel tidak menjelaskan secara detil apakah kasus tengah ditangani pihak kampus atau belum.
Ia hanya membenarkan, jika ada pemecatan anggota BEM UI karena dugaan tindak kekerasan seksual.
“Benar, itu dari IG BEM yang sudah mereka published ya, terkait pemberhentian sebagai pengurus BEM,” kata Amel.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan, saat ini korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan anggotanya Syahrul Badri, sedang didampingi oleh HopeHelps UI sebuah organisasi nirlaba yang fokus menangani kasus kekerasan seksual di Kampus Kuning tersebut.
“Korban masih dalam proses pendampingan HopeHelps UI,” kata Leon.
Leon pun enggan berkomentar banyak terkait kejadian itu karena khawatir keselamatan korbannya. “Segitu dulu aja ya, identitas korban dirahasiakan,” kata Leon.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syahrul Badri pertama kali diketahui pada 23 November 2021 pukul 00.20 berdasar laporan dari korbannya.
Atas tindakannya itulah, menghantarkan Syahrul yang merupakan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI untuk keluar secara tidak hormat dari lembaga eksekutif mahasiswa UI tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA