Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jika Ada Laporan, Rektorat UI Siap Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Rektorat UI mengatakan jika ada laporan soal kekerasan seksual di kampus, mereka akan memprosesnya dengan perangkat yang ada.

1 Desember 2021 | 20.40 WIB

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Perbesar
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Indonesia atau UI mengaku siap menangani segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, pihak kampus siap memproses melalui perangkat hukum yang dimiliki Universitas Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jika ada laporan, aduan dari korban atau kuasanya untuk memproses, akan ditangani mulai dari level fakultas,” kata Amel saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 1 Desember 2021.

Disinggung soal kejadian pemecatan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI karena terlibat kasus kekerasan seksual, Amel tidak menjelaskan secara detil apakah kasus tengah ditangani pihak kampus atau belum.

Ia hanya membenarkan, jika ada pemecatan anggota BEM UI karena dugaan tindak kekerasan seksual.

“Benar, itu dari IG BEM yang sudah mereka published ya, terkait pemberhentian sebagai pengurus BEM,” kata Amel.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan, saat ini korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan anggotanya Syahrul Badri, sedang didampingi oleh HopeHelps UI sebuah organisasi nirlaba yang fokus menangani kasus kekerasan seksual di Kampus Kuning tersebut.

“Korban masih dalam proses pendampingan HopeHelps UI,” kata Leon.

Leon pun enggan berkomentar banyak terkait kejadian itu karena khawatir keselamatan korbannya. “Segitu dulu aja ya, identitas korban dirahasiakan,” kata Leon.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syahrul Badri pertama kali diketahui pada 23 November 2021 pukul 00.20 berdasar laporan dari korbannya.

Atas tindakannya itulah, menghantarkan Syahrul yang merupakan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI untuk keluar secara tidak hormat dari lembaga eksekutif mahasiswa UI tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus