Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Jokowi Muluskan Pembangunan di Pulau Reklamasi

Hanya empat pulau reklamasi yang masuk rencana tata ruang Jabodetabekpunjur.

13 Mei 2020 | 00.00 WIB

Baliho promosi di pulau reklamasi pulau D, Teluk Jakarta, Jakarta Utara, 2019. [TEMPO/Muhammad Hidayat; HI2019012316]
material-symbols:fullscreenPerbesar
Baliho promosi di pulau reklamasi pulau D, Teluk Jakarta, Jakarta Utara, 2019. [TEMPO/Muhammad Hidayat; HI2019012316]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Presiden Joko Widodo membuka peluang bagi pengembang pulau reklamasi untuk melanjutkan pembangunan di Teluk Jakarta. Jalan baru ini terbuka setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam ketentuan anyar tersebut, Jokowi memasukkan empat pulau reklamasi, yaitu Pulau C, D, G, dan N, ke dalam golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara daratan Jakarta. Meski demikian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah bahwa ketentuan itu disusun sebagai pelumas pembangunan pulau reklamasi. "Perpres ini murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang sesuai dengan aturan memang harus ditinjau setiap lima tahun," kata Pramono seperti dikutip dalam situs lembaganya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang memiliki 141 pasal tersebut pada 13 April lalu. Aturan soal pulau reklamasi tertera pada Pasal 81 yang memaparkan definisi Zona B8 sebagai wilayah reklamasi yang rawan abrasi dan intrusi air laut. Secara rinci, pada ayat (2) disebutkan bahwa pembangunan pulau reklamasi diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, pergudangan, pariwisata, dan pembangkit tenaga listrik.

Dalam aturan tersebut, negara hanya mengakui empat pulau reklamasi yang secara existing telah atau hampir menyelesaikan penimbunan pasir menjadi daratan baru di Teluk Jakarta. Pemegang izin pengembangan Pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N dikembangkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai Pelabuhan Tanjung Priok baru. 

Pemerintah DKI Jakarta telah mencabut izin reklamasi berupa pengurukan pasir dan pembangunan di 13 pulau pada September 2018. Pada Juni tahun yang sama, Gubernur Anies Baswedan menyegel dan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) sebanyak 932 bangunan di empat pulau reklamasi yang telah terbentuk.

Anies kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang mengalihkan pengelolaan Pulau C, D, dan G ke badan usaha milik daerah DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo. Dalam aturan yang sama, Anies mengubah nama ketiganya menjadi Pulau Pantai Kita, Pulau Pantai Maju, dan Pulau Pantai Bersama.

Namun, pada Juni tahun lalu, Anies justru mengeluarkan lebih dari seribu IMB untuk bangunan di pulau tersebut. Dia menyatakan IMB itu hanya untuk bangunan yang sudah telanjur berdiri. Sedangkan izin bangunan atau fasilitas baru hanya dikeluarkan sesuai dengan rencana pengembangan PT Jakpro.

Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta belum memberikan kepastian soal izin pemerintah DKI Jakarta kepada pengembang untuk melanjutkan pembangunan di Pulau C, D, G, dan N. Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Jusuf, satu dari tiga anggota badan tersebut, mengaku tak berwenang menyampaikan respons Pemprov DKI terhadap Perpres Nomor 60 Tahun 2020. "Akan disampaikan Sekda (Sekretaris Daerah Syaefullah) dan Gubernur," kata Juaini.

Sekretaris Perusahaan Pelindo II Sinta Puruhita memastikan pembangunan Pulau N akan berlanjut. Dia mengatakan pulau buatan di seberang Tanjung Priok itu merupakan perluasan lahan pelabuhan. "Perizinan tentang lingkungan, konsesi, dan lainnya, kami ajukan ke pemerintah pusat dan sudah lengkap," ujarnya. "Bukan termasuk pulau-pulau lain yang diterbitkan Gubernur DKI." Adapun Direktur PT Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito belum merespons pertanyaan yang kami sampaikan melalui nomor telepon pribadinya. 

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Susan Herawati, menilai pemerintah pusat dan DKI Jakarta sama-sama melegitimasi perusakan lingkungan di Teluk Jakarta. Menurut dia, Perpres No. 60/2020 juga akan membuat para nelayan tersingkir dari tempat hidupnya sendiri. "Ini mengesahkan perampasan ruang hidup di kawasan pesisir Jakarta Utara," kata dia.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tengah mengkaji seluruh isi Perpres No. 60/2020. Mereka akan mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap aturan, yang menurut mereka, dikeluarkan Presiden Jokowi secara tiba-tiba saat perhatian publik tersedot wabah virus corona tersebut. "Sedang kami pelajari," kata anggota koalisi dan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus. FRANSISCO ROSARIANS | AVIT HIDAYAT


Jokowi Muluskan Pembangunan di Pulau Reklamasi

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus